Helo Indonesia

Terkait Perkara Emas Surabaya, 2 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, 3 Orang Saksi Lainnya Lagi Diperiksa

Jumat, 29 Maret 2024 23:26
    Bagikan  
Kejaksaan Agung RI,
Ist

Kejaksaan Agung RI, - Kejagung periksa saksi perkara logam mulia Surabaya.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait emas logam mulia.

Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.


"KML selaku Pejabat Fungsionnal Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, IDS selaku Operational Supervisor PT Advantages, sedangkan BR selaku Tenaga Ahli Daya Loket," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Kamis (28/3/24).

Diperiksanya saksi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.


Diterangkan Kapuspenkum Kejagung, dikasus tersebut, 2 orang sudah dijadikan tersangka.

"BS dan AHA ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.