Helo Indonesia

Dana Budidaya Lebah Madu, Ada Pemotongan dan Pemalsuan Proposal

Selasa, 24 Oktober 2023 11:05
    Bagikan  
Dana Budidaya Lebah Madu, Ada Pemotongan dan Pemalsuan Proposal

Sidang lanjutan dugaan korupsi DAK TA 2021 Budidaya Lebah Madu (Foto Hadi/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Dari sidang lanjutan dugaan korupsi budidaya lebah madu Kabupaten Tanggamus di PN Tanjungkarang, Senin (24/10/2023), satu dari tujuh saksi mengungkapkan adanya pemotongan dana bantuan dan dugaan pemalsuan proposal

Dari Rp200 juta per Kelompok Tani Hutan (KTH), diduga hanya dikucurkan Rp61.5 juta. Fakta baru yang muncul, ada saksi yang mengaku tidak pernah menandatanganinyanproposal terkait pengajuan DAK Tahun Anggaran 2021 Budidaya Lebah Madu.

"Dari Rp200 juta per KTH, hanya dikucurkan Rp61.5 juta, sisanya dipinta oleh BW dengan alasan dititipkan biar satu pintu, tetapi saat kami tanyakan di kemudian hari, BW bilang sudah habis," ujar Sukirman, ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) II.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Budidaya Lebah Madu, Ini 7 Saksinya

Fakta baru dalam persidangan tersebut, ada sebuah proposal yang di dalamnya terdapat tanda tangan saksi Sukirman selaku ketua KTH II. Namun Sukirman membantah dan mengaku tidak pernah menandatanganinya.

Bahkan, dia juga mengaku baru tahu adanya proposal tersebut. Diketahui proposal dibuat oleh pendamping Gapoktan, Ahmad Syarif Hidayat yang menurut ketua hakim penuh dengan kebohongan (pemalsuan).

Pada sidang tersebut, JPU Kejari Tanggamus menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 Budidaya Lebah Madu di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (24/10/2023).

Baca juga: Sekdaprov Lampung Lantik Ganjar Jationo dan Levi Sukmana

Ketujuh saksi: (1) Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) II Sukirman; (2) Ketua KTH III Sarukim; (3) Ketua KTH V Herpan; (4) Bendahara Gapoktan KTM yang juga merangkap Bendahara KTH I Prayitno Wibowo; (5) Pendamping Gapoktan Ahmad Syarif Hidayat; (6) Sutrisno, adik ipar terdakwa BW; (7) Dwi Angga Saputra, putra terdakwa BW (tidak hadir).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan baru mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Prayitno Wibowo dan Sukirman. Keterangan lima saksi lainnya akan dilanjutkan pada Kamis (26/10/2023). (Hadi Haryanto)