Helo Indonesia

Sidang Dugaan Korupsi Budidaya Lebah Madu, Ini 7 Saksinya

Selasa, 24 Oktober 2023 10:56
    Bagikan  
Sidang Dugaan Korupsi Budidaya Lebah Madu, Ini 7 Saksinya

Saksi ketika memaparkan kesaksiannya (Foto.Hadi/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 Budidaya Lebah Madu di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (24/10/2023).

Ketujuh saksi: (1) Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) II Sukirman; (2) Ketua KTH III Sarukim; (3) Ketua KTH V Herpan; (4) Bendahara Gapoktan KTM yang juga merangkap Bendahara KTH I Prayitno Wibowo; (5) Pendamping Gapoktan Ahmad Syarif Hidayat; (6) Sutrisno, adik ipar terdakwa BW; (7) Dwi Angga Saputra, putra terdakwa BW (tidak hadir).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan baru mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Prayitno Wibowo dan Sukirman. Keterangan lima saksi lainnya akan dilanjutkan pada Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Sekdaprov Lampung Lantik Ganjar Jationo dan Levi Sukmana

Di dalam sidang, Hakim mencecar kedua saksi seputar pencairan dana DAK Rp200 juta per KTH yang mengalir ke terdakwa Basuki Wibowo. Pertama kali saksi yang dimintai keterangan adalah Bendahara Gapoktan KTM/KTH Prayitno. Kemudian dilanjutkan saksi Ketua KTH II Sukirman.

Kasus ini menyeret dua tersangka, anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (BW) dan Kepala UPTD KPH Batu Tegi Qodri. Dalam dugaan korupsi ini, BW juga menjabat ketua Gapoktan merangkap ketua Kelompok Tani Hutan I (KTH I). Dia hadir didampingi penasehat hukumnya.

Setelah sidang berakhir, terdakwa Basuki Wibowo yang dikawal petugas kejaksaan langsung meninggalkan ruang sidang. Basuki juga tampak enggan menanggapi wartawan yang berupaya mewawancarainya.

Baca juga: Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, PDIP : Otomatis Keanggotaan dicabut

Masih di lokasi yang sama, JPU Kejari Tanggamus belum bisa menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan penahanan terhadap Qodri dan adanya dugaan keterlibatan pejabat.

Selasa (18/7/2023), Basuki Wibowo selaku ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) resmi ditetapkan sebagai tersangka pemotongaan dana bantuan yang diberikan kepada empat kelompok tani hutan, Kamis (20/7/2023).

Dari realisasi dana sebanyak Rp200 juta/KTH, tersangka diduga memotong Rp138.500.000 per kelompok tani hutan. Akibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai total Rp518.913.440. (Hadi Haryanto)