Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022
Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi.
(Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan jalur alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.