Helo Indonesia

11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Berikut Kasusnya

Selasa, 5 Desember 2023 11:10
    Bagikan  
Restorative Justice,
Foto: ist

Restorative Justice, - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Selasa (5/12/2023).

Sebagaimana diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan jalur alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana.

Proses ini berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Tujuan dari restorativ justice adalah untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Baca juga: Pameran Lukisan Art Vaganza di Ramayana, Ada Gairah dan Optimisme

Berikut 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dirilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada Selasa (5/12/2023).

yaitu:
1.Tersangka Agus Setiawan bin Tumijo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2.Tersangka Clivert Rantung alias Tipo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka Gideon Tampongango alias Deon dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.Tersangka Junior Rampen dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka Andreas Paul Lensun dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
6.Tersangka Arlan, S.Pd alias Alani bin La Imbo dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.Tersangka La Ugi bin La Osa dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca juga: Kadin Kota Semarang Tandatangani Kerja Sama Pendirian Rumah Kurasi


8.Tersangka Yudi alias La Body bin (Alm.) La Ave dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.Tersangka Muhammad Wahyu Usman alias Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
10.Tersangka Miswanto dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca juga: Bupati Mulyadi Optimis Program Umbul Berjaya Terobosan Sejahterakan Warga


11.Tersangka Aprayanudin dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkot Semarang Kerja Sama dengan Petani Perkotaan

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," papar Ketut.