Helo Indonesia

Tiga Bulan Terakhir, Tujuhratusan Wanita di Bojonegoro Pilih Menjanda, Ini Sebabnya

Edo - Ragam
Rabu, 10 April 2024 20:19
    Bagikan  
CERAI
pixabay.com

CERAI - Ilustrasi perceraian

HELOINDONESIA.COM - Angka perceraian di wilayah Kabupaten Bojonegoro dinilai tinggi oleh oleh Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA), dengan banyaknya gugatan perceraian.

Menurut catatan data di PA Bojonegoro hingga bulan Maret 2024 ini, terdapat sebanyak 718 kasus pengajuan perceraian.

"Perceraian di Bojonegoro terbilang masih cukup tinggi seiring dengan banyaknya pernikahan di malem songo atau malam 29 ramadan," kata Ketua Panitera PA Bojonegoro, Jawa Timur, Sholikin Jamik seperti dilansir suarabanyuurip.com, Senin (8/4/2024).

Menurut, Sholikin Jamik dari jumlah itu dengan rincian tercatat 547 kasus cerai gugat dan 171 kasus cerai talak.

Sementara hingga bulan Maret tahun 2024 tercatat sudah ada 547 janda baru di kabupaten penghasil migas ini.

Berdasarkan data itu, alasan para istri memilih menjadi janda dan menggugat cerai suaminya karena masalah ekonomi keluarga.

"Alasan yang masih mendominasi untuk bercerai karena faktor ekonomi," ungkap Sholikin.

Selain faktor ekonomi, menikah di bawah umur juga menjadi alasan banyaknya perceraian yang terjadi saat ini.

Seperti yang terjadi pada malam itu ada sekitar 49 anak yang akan melangsungkan pernikahan di malam songo.

Masalah pernikahan anak ini menurut Sholikin menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan di Bojonegoro.

"Untuk menekan dispensasi kawin atau diska agar tidak terus meningkat, harus menjadi perhatian kita semua, khususnya pihak-pihak yang terkait untuk dipertimbangkan," ujar Sholikin.

Sebab, menurut Jamik, apabila secara mental belum matang, rumah tangga pasti akan berantakan jika tidak ada pendampingan.

Sehingga ini bisa menjadi kasus perceraian baru dan membuat janda dan duda di Bojonegoro bertambah terus.

"Jadi ini harus benar-benar diperhatikan untuk mengurangi angka perceraian hingga diska,” katanya.

Seperti kita ketahui, data PA Bojonegoro, tercatat sebanyak 2.823 kasus perceraian di sepanjang tahun 2023 lalu.

Adapun 2.671 kasus di antaranya, adalah pasangan suami istri yang terbilang masih cukup muda atau belia.

Meski terbilang tinggi, namun data tersebut sejatinya terhitung menurun dibandingkan tahun 2022, sebelumnya.

Pada tahun 2022, PA Bojonegoro mencatat kasus cerai dari sebanyak 2.950 pasangan yang ada di Bojonegoro.

“Mengenali diri dan Pasangan serta membangun visi Keluarga Sakinah dan membangun hubungan serta mengelola dinamika perkawinan itu sangat perlu,” lanjut Zainal.

Dari data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, terdata sebanyak 2.823 kasus perceraian di sepanjang 2023.

Adapun 2.671 kasus di antaranya, adalah pasutri yang terbilang masih cukup muda. Meski terbilang tinggi, namun data tersebut sejatinya terhitung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022, PA Bojonegoro mengantongi kasus cerai dari sebanyak 2.950 pasangan. **