Helo Indonesia

Nasdem dan Demokrat Ribut Lagi, Kali Ini Gegara Hillary Lasut Jadi Caleg Partai Demokrat

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Selasa, 22 Agustus 2023 06:36
    Bagikan  
Hillary Brigitta Lasut
dpr.go.id

Hillary Brigitta Lasut - Hillary Brigitta Lasut, saat menjadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024. (Foto : Erman/mr)

HELOINDONESIA.COM - Partai Nasdem dan Partai Demokrat ribut lagi. Kalau sebelumna gontok-gontokan soal cawaptres Anies Baswedan, kini ribut soal caleg Hillary Brigitta Lasut, yang periode lalu jadi anggota DPR termuda.

Dulu Hillary anggota Partai Nasdem, sekarang mendaftar menjadi calon legislative atau caleg lewat Partai Demokrat. Nah, Partai Nasdem masih mengakui sebagai kadernya, dan didaftarkan pula sebagai caleg partainya Surya Paloh itu.

Menurut Waketum Partai NasDem Ahmad Ali,  tidak ada komunikasi dari anggota DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut untuk masuk sebagai daftar caleg sementara (DCS) dari Partai Demokrat.

Ahmad Ali meminta KPU menggugurkan status Hillary Lasut yang terdaftar sebagai caleg Demokrat. Dia menduga Hillary memiliki kartu tanda anggota (KTA) ganda sehingga bisa terdaftar sebagai bacaleg di Demokrat.

Baca juga: DPR Minta Aparat Tindak Akun Youtube ‘Sunnah Nabi’ Lantaran Unggah Konten Lecehkan Nabi dan Hina Umat Islam

Menghadapi klaim Partai Nasdem tersebut, kubu Partai Demokrat, melalui politisi Jansen Sitindaon,  meminta KPU mengabaikan permintaan Ahmad Ali tersebut. Dia juga mencontohkan, dulu Venna Melinda pindah dari Demokrat ke Nasdem, pihak partainya SBY juga tidak mempermasalahkan,

“KPU harus mengabaikan dan menolak permintaan Ahmad Ali cq Nasdem ini. Karena tidak ada alasan untuk menggugurkannya,” kata Jansen yang juga Wasekjen Partai Demokrat ini via X.

Menurut dia, UU Parpol Pasal 16 ayat 1 huruf c sudah sangat tegas dan terang benderang mengatur soal ini: “jika seseorang jadi anggota partai lain, dengan sendirinya keanggotaannya di partai lama terhenti/tercabut”.

Baca juga: Usai PK Moeldoko, Demokrat Berpotensi Diganggu PKN Pimpinan Anas Urbaningrum

“Jadi tidak ada double KTA seperti yang disampaikan Ahmad Ali yang kemudian menjadi dasar membuatnya menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ungkap Jansen lagi.

“Karena sekarang Hillary bukan lagi anggota Nasdem, maka silahkan Nasdem melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yg bersangkutan dari DPR,” tambahnya.

Jansen kemudian mengungkit yang pernah terjadi, beberapa anggota DPR dari partainya pindah ke partai Nasdem, termasuk ke Nasdem, pihaknya hanya melakukan PAW (penggantian antar waktu).

Baca juga: Eks WN Korea Chong Sung Kim Jadi Caleg DPR RI di Pemilu 2024

“Sama dengan kami di Demokrat, sekarang ini ada juga beberapa anggota Dewan kami yang pindah nyaleg ke Partai lain termasuk ke Nasdem. Termasuk di pemilu 2019 lalu juga sudah terjadi anggota DPR-RI Demokrat Venna Melinda pindah nyaleg ke Nasdem. Ya tindakan kami melakukan PAW terhadap yg bersangkutan. Selesai urusan,” tandasnya.

Menurt Jansen, dia menggunakan Hak nya untuk pindah, partai juga menggunakan hak dan kewenangannya untuk melakukan pergantian. Baik apakah dia (Venna) sejak awal menyampaikan pengundurkan diri atau baru kami ketahui setelah dirilisnya DCS, intinya sesuai UU Parpol sama. Dia sudah jadi anggota partai lain sehingga PAW dilakukan terhadap yg bersangkutan dan sah.

Jadi, lanjut dia,  persoalan ini sebenarnya bukan hal yang perlu dipolemikkan. Karena aturan hukum positif kita di Indonesia sudah sangat jelas mengatur soal ini.

Baca juga: Penggemar Spek Gahar Jangan Ketinggalan, Redmi K 60 Ultra RAM 24Gb dan Internal 1 TB Mulai Dijual Besok

“Dan kejadian seperti juga bukan hal yang baru terjadi di politik Indonesia khususnya menjelang pemilu. Kalau permintaan Nasdem yang tidak lazim ini dipenuhi KPU dan jadi preseden, berapa banyak caleg yg akan TMS di Pemilu ini? Termasuk mungkin akan terjadi di Nasdem sendiri. Jadi KPU harus mengabaikan permintan Nasdem yang tidak masuk di akal itu. Krn aturan hukum soal itu sudah jelas,” ujar Jansen Sitindaon, Wasekjen Partai Demokrat. (**)