Helo Indonesia

Airlangga Dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar, Dituntut untuk Diberhentikan

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Jumat, 18 Agustus 2023 15:03
    Bagikan  
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Foto : Tangkapan Layar

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto - (Instagram Airlangga Hartarto)

HELOINDONESIA.COM - Airlangga Hartarto dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar. Karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, Dewan Etik diminta memberhentikan Airlangga dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar.

Laporan itu dilakukan oleh senior partai itu, Lauren Siburian, Jumat 18 Agustus 2023.

“Kami dari Tim Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar baru saja melaporkan ke Ketua Dewan Etik Partai Golkar Pak M Hatta bahwa Pak Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar,” kata lauren Siburian usai melaporkan, Jumat siang.

Menurut dia, karena Airlangga telah melakukan pelanggaran berat, maka Dewan Etik diminta menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: Diduga Terlibat Teroris Jaringan DE, Tiga Oknum Polisi Ditangkap

“Karena itu kami mohon kepada Dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dia lakukan,” lanjutnya.

Lauren mengatakan, pelanggaran yang dilakukan tidak menjalankan Rapimnas Partai Golkar pada tanggal 22 Mareet 2021 memutuskan Pak Airlangga menjadi calon presiden Republik Indonesia dari Parai Golkar pada Pemilu 2024 akan datang.

“Jadi Pak Airlangga itu hanya satu, yaitu diputuskan untuk menjadi calon Presiden, tapi kenyataannya per hari ini, tidak melaksanakan keputusan Rapimnas tapi malah mendukung capres atau calon presiden, yaitu Bapak Prabowo Subianto,” katanya.

Baca juga: Cak Imin: Desa Makmur, Ekonomi Bangsa Maju, Indonesia Makmur

Menurut dia, persoalan Airlangga mendukung dan melakukan koalisi,  tidak dipermasalahkannya sama sekali. “Yang kami persoalkan Pak Airlangga mengambil sikap yang  seperti itu, oleh karena itu kami anggap langkah, tindakan yang dia tempuh tersebut adalah  langkah pribadi persinal tidak ada kaitan dan urusan dengan Partai Golkar,” katanya.

Mengapa? Karena tidak pernah dia pertanggungjawabkan hasil Rapimnas yang mencalonkan dia untuk menjadi calon presiden bahwa dia tidak melaksanakan , harusnya dia harus pertanggungjawabkan dulu di Rapimnas.

Jadi karena hal tersebut hasil Rapimnas, harusnya dia pertanggungjawabkan dulu di Rapimnas, kemudian kita ubah di sana, mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa.

Baca juga: Soal Food Estate, Prabowo Kemungkinan Bakal Diserang di DPR, Tebak Fraksi Mana Saja yang Pro PDIP

“Tapi dia tidak lakukan, sehingga langkah yang dia tempuh ini adalah langkah pribadi. Tidak ada kaitan dengan Partai Golkar,” kata Lauren Siburian.

 Dikatakannya, kalaupun Airlangga tanda tangan segala macam itu, tidak ada urusan tidak ada kaitan. Jadi, dia harus pertanggungjawabkan dulu, dia punya sikap dan langkah.

“Dan dia, juga saya kira yang paling penting adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi partai. Kalau dia katakan bahwa dia lakukan itu berdasarkan hasil Rakernas pada tanggal 23 Juli yang lalu itu juga penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. ‘

Baca juga: Golkar Dorong Airlangga Hartarto, PKB Ngotot Usung Cak Imin, Siapa Cawapres Prabowo?

Lauran menandaskan, ya karena menurut pasal 39 ayat 5A Anggaran Dasar Partai Golkar, Rakernas fungsinya adalah menyusun atau mengevaluasi program kerja hasil Munas. Tidak mengambil keputusan politik.

“Putusan politi itu hanya diambil oleh Munas, Munaslub, dan atau Rapimnas, itu saja,” tandasnya.

Jadi, ini melaporkan dalam kesempatan iki kami minta untuk memproses, dan kebetulan Ketua Dewan Etik mungkin sudah ada, bisa ditanyakan kepada beliau Ketua Dewan Etik, bagaimana selanjutnya laporan kami tersebut.


“Dan kami mohon prosesnya secepat-cepatnya,  minta dalam tempo tujuh hari. Dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga,” katanya.

Lebih dari itu, kalau rekomendasinya pemberhentian, maka harus digelar musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub.

“Dan kalau rekomendasinya memberhentikan maka calon selanjutnya, apbila dia tlah diberhentikan aitu melakukan musyawarah Nasional Luar Biasa, Munaslub,” ujanya.