Helo Indonesia

Daftar Riwayat Caleg Ditutupi, ICW Ungkap Penyebabnya

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Selasa, 7 November 2023 20:43
    Bagikan  
Ilustrasi Pemilu
Foto : Ist

Ilustrasi Pemilu - (Freepik)

HELOINDONESIA.COM - Keterlibatan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan menjadi keruntuhan integritas penyelenggara pemilu di tahun 2024.

Pasalnya, berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 56 mantan terpidana korupsi bakal meramaikan kontestasi Pileg. 

"Tingkat pencalonannya pun beragam, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan DPD RI. Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023). 

Menurut Kurnia, tanggung jawab harusnya diemban penuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuik menghadirkan pemilu yang berintegritas. Tetapi hal itu diabaikan terlihat dari sikap KPU yang enggan membuat terobosan regulasi mewajibkan setiap calon dengan status hukum sebagai mantan terpidana korupsi untuk mendeklarasikan informasi tersebut.

Baca juga: ICW Ungkap 56 Caleg Eks Napi Korupsi Hiasi Pileg 2024, Berikut Daftar Nama dan Kasusnya

"Akibatnya, berdasarkan pemantauan ICW, ada sejumlah mantan terpidana yang menutup akses informasi itu sehingga tidak diketahui para pemilih," ujarnya. 

Berdasarkan temuan ini, wajar jika KPU periode saat ini dinilai terkersan melindungi para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi. Tudingan ini berdasar, sebab, pada tahun 2019 lalu KPU mengumumkan nama-nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. 

"Langkah KPU kala itu banyak diapresiasi karena memastikan ketersediaan informasi bagi pemilih terpenuhi," ungkapnya.