Helo Indonesia

Curi Start Kampanye, Peserta Pemilu Bisa Kena Pidana dan Denda Rp 12 Juta

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 6 November 2023 17:26
    Bagikan  
Ilustrasi Logo Bawaslu
Foto : Ist

Ilustrasi Logo Bawaslu - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dan DPD peserta pemilu serentak 2024 pada Jumat (3/11/2023) siang. 

KPU menyatakan jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat sebayak 9.917 orang alam konferensi pers yang digelar di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Kendati sudah ditetapkan DCT, para bacaleg semua tingkatan belum dapat berkampanye. Sebab, sebagaimana diatur dalam PKPU kampanye baru dapat dilakukan pada tanggal 28 November 2023.

Apabila ada bacaleg kedapatan melanggar ketentuan berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditentujkan," tulis keterangan Bawaslu RI, Senin (6/11/2023). 

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," demikian bunyi Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.