Helo Indonesia

KPU Tak Revisi PKPU Syarat Usia Capres-cawapres, Pengamat : Majunya Gibran Rawan Disengketakan

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Selasa, 24 Oktober 2023 20:39
    Bagikan  
Ilustrasi Logo KPU
Foto : Tangkapan Layar

Ilustrasi Logo KPU - (Heloindonesia)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah konstitusi atau MK telah memutuskan gugatan batas usia Capres dan Cawapres. Keputusan tersebut membuat Walikota Surakarta Gibran Rakabuming bisa maju dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Meski demikian majunya Gibran di Pilpres 2024 rawan Sengketa lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak Kunjung merevisi peraturan KPU atau PKPU 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Diketahui, hingga kini KPU RI hanya menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat dinas atau kebijakan yang meminta partai politik mematuhi putusan MK. 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakannya jika KPU tidak merevisi PKPU maka pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dilandasi dasar hukum yang kuat. 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

Seharusnya lanjut dia, KPU harus menuangkan dalam aturan Peraturan KPU (PKPU). Jadi, jika KPU tidak merevisi PKPU, pencalonan presiden dan wakil presiden berpotensi akan di sengketakan. 

"Itu tidak bisa disahkan oleh KPU. Kalau kemudian masyarakatnya bawa sengketa ke Bawaslu yakni sengketa administrasi, dengan alasan Gibran dianggap belum memenuhi syarat," kata Ray kepada wartawan, Selasa (24/10/2023). 

Menurut Ray, apabila PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di gugat maka berdampak pada waktu tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, dikatakan Ray, pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya juga ikut terdampak karena harus menunggu sengketa tersebut. 

Baca juga: Ketua MK Dituding Main Api Neraka Putuskan Syarat Usia Capres-cawapres Demi Loloskan Keponakan

"Itu akan menimbulkan berbagai spekulasi. Untuk persyaratan capres-cawapres itu tidak cukuip berdasarkan surat edaran. Minimal harus ada di PKPU," papar dia 

Sebab, dia menambahkan, PKPU tidak mengatur dasar hukum terkait aturan kepala daerah yang dibawah umur 40 tahun dapat mengikuti kontestasi Pilpres. "Dasarnya karena belum ada di PKPU bahwa orang di bawagh 40 tahun yang sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh menjadi cawapres," tandasnya.

Sebagai informasi, setelah adanya keputusan MK, Gibran Rakabuming dipilih oleh koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

Pasangan Prabowo-Gibran akan mendaftar ke KPU sebagai Capres-Cawapres besok Rabu (25/10).