Helo Indonesia

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 23 Oktober 2023 17:39
    Bagikan  
Mahkamah Konstitusi
screenshot of youtube

Mahkamah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi membaca hasil putusan capres cawapres Senin(16/10/2023)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas maksimal usia capres 70 tahun.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

"Kehilangan objek," imbuh Anwar Usman.

Gugatan tersebut omor perkara 102/PUU-XXI/202 itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.

 Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Pemohon atas nama Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang uitu, usia akan menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Baca juga: Ini Sosok Mahasiswa UNS Menang Gugatan Syarat Nyapres di MK, Ternyata Pengagum Gibran

Ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenamkan maj