Sengketa Lahan Adat dengan Akaw, Masyarakat Yakin Hakim Prorakyat

Kamis, 3 Agustus 2023 23:02
(Foto Zen Sunarto/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat adat Anak Tuha yakin PN Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, berpihak kepada warga atas lahan adat nenek moyangnya yang di atas kertas dikuasai perusahaan milik Widarto Oey alias Akaw (77).

Warga setempat juga menggugat BPN dan Bupati Lampung Tengah atas beralihnya kepemilikan lahan ulayat. Sidangnya sendiri dipimpin Hakim Ketua Johan Paul Mangunsong, SH dengan hakim anggota Restu Ikhlas, SH dan Aristian Akbar, SH.

Namun, sidang pertamanya, Kamis (03/08/23), ditunda majelis hakim hingga (24/08/03) karena ketidakhadiran BPN. Masyarakat berharap dibentuk tim untuk meninjau kembali sertifikat HGU PT. BSA, kata Kuasa Hukum Masyarakat Erlangga, SH.

Lahan ulayat atau adat tersebut terancam jadi perkebunan Akaw yang tanpa ganti rugi kepada warga bisa mengantongi sertifikat HGU atas lahan yang selama ini ditanam singkong oleh warga pribumi setempat.

Kuasa hukum PT. BSA Agus Susanto, SH menyatakan berdasarkan berdasarkan keterangan kliennya dan dokumen yang sah perusahaan memiliki sertifikat HGU. "Klien kami memiliki HGU sampai tahun 2040 luasnya 807 heltar," ujarnya.

Baca juga: Punya Budget 2 Jutaan Mau Ganti HP 5G? Pilih Salah Satu dari Daftar Berikut Ini

Menurut Agus, akibat dikuasai oleh masyarakat, kliennya tidak bisa mengelola lahan HGU tersebut. Hingga saat ini, masyarakat masih menduduki lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat tersebut.

Di lokasi, warga membuat posko lengkap dengan spanduk agar mereka bisa menguasai lahan
Kuasa hukum warga dari Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Muhammad Ilyas, SH, perusahaan Akaw selama ini menerbitkan HGU berdasarkan data fisik dan yuridis yang diduga fiktif atau rekayasa hukum tahun 2085 antara lain:
1. Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan surat persetujuan tetangga batas.
2. Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah atau rumah yang dibeli dari pemerintah

Dikatakannya juga, masyarakat adat yang menggugat lahan 807 hektare itu tidak pernah mengalihkan dalam bentuk apapun kepada orang lain. Mereka juga tidak pernah menerima ganti rugi pembebasan bidang tanah.

"Masyarakat adat telah mengajukan gugatan atas dugaan warah yang menyesatkan PT BSA ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih sejak terbitnya HGU pada tahun 1985," ujar advokat yang tergabung dalam Trust Lawyer kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: 10 Manfaat Kesehatan Nanas yang Perlu Anda Ketahui, Mulai dari Flu Hingga Kanker Diusir Pergi

Warga kembali melaporkan ketika perusahaan hendak memperpanjang HGU pada tahun 2004. Berdasarkan dokumen data yuridis dan data fisik tidak benar sebagaimana di syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pada Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU:
(1) Tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah Negara.
(2) Dalam hal tanah yang akan diberikan HGU adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan.

Saat ini, kata Ilyas, perselisihan tanah warga dengan perusahaan masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Gunungsugih dengan perkara nomor: 34 PDT/GS dan akan disidangkan awal Agustus nanti. "Kami mohon semuanya menghormati proses hukum," ujarnya.(Zen Sunarto/HBM).

Berita Terkini