Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana Ditolak Pengadilan Negeri Banjarbaru Kalsel

Rabu, 17 Juli 2024 15:15
Almas Tsaqibbirru (kiri) Gugat Denny Indrayana (kanan) Setengah Triliun Rupiah. (ist/helokalsel) Gugatan Ditolak

BANJARBARU, HELOINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menolak gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana.

Keputusan ini telah diputuskan pada Selasa, 16 Juli 2024, berdasarkan e-court Mahkamah Agung dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Denny, menyatakan bahwa gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard-NO).

“Kami menyambut baik putusan dari majelis hakim PN Banjarbaru yang setuju dengan eksepsi kami dan menolak dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis yang telah menunjukkan keberpihakan dalam menjaga kebebasan berpendapat, terutama dalam konteks advokasi publik terkait polemik Putusan MK tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Guru Besar HTN ini, Rabu (17/7/2024).

Menanggapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum Denny, Raziv Barokah, menyatakan bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dianggap tidak wajar karena tidak jelas alasannya serta dasar perhitungannya.

Raziv juga menyoroti bahwa gugatan tersebut terkesan kurang jelas karena ukuran pencemaran nama baik hanya berdasarkan subjektivitas penggugat, tanpa adanya tolak ukur yang objektif dan memadai, seperti yang dipertimbangkan dalam putusan perkara ini.

Majelis hakim PN Banjarbaru berpendapat bahwa "penghinaan tidak dinilai dari perasaan korban sebagai penghinaan tetapi dari apakah tindakan atau perkataan tersebut dianggap sebagai penghinaan menurut masyarakat di tempat kejadian."

Senior Associate INTEGRITY Law Firm ini menambahkan bahwa jika setiap kritik dianggap sebagai pencemaran nama baik, hal tersebut dapat mengarah pada upaya pembungkaman yang bertentangan dengan konstitusi UUD 45.

Kuasa hukum juga menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat diduga dilakukan dengan maksud yang buruk atau vexatious litigation, bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk mencari sensasi di ruang publik.

“Segala upaya yang mengarah pada pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat melalui gugatan perdata harus dihentikan, terutama gugatan semacam ini yang meminta ganti rugi fantastis sebesar Rp 500 miliar. Gugatan semacam ini perlu dihentikan karena tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan bagi publik untuk menyampaikan pendapat mereka,” kata Raziv.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh "anak Boyamin Saiman" sejak Januari 2024. Almas menuduh Denny melakukan pencemaran nama baik berdasarkan potongan video dari acara diskusi yang diadakan oleh Trijaya FM pada 4 November 2023 yang berjudul "Konsekuensi Putusan MKMK". Setelah berjalan sekitar enam bulan, perkara ini akhirnya diputus oleh majelis hakim PN Banjabaru dengan keputusan NO.(*)

Berita Terkini