Kronologi Dukun Pengganda Uang asal Lampung Diduga Tipu Warga di OKI hingga Rp12 Juta

Kamis, 13 Juni 2024 13:09
Rin
Seorang lansia berinisial (S) ditangkap polisi usai diduga menipu warga dapat gandakan uang, korban pun merugi hingga Rp12 juta .

HELOINDONESIA.COMSeorang lansia berusia 75 tahun dengan inisial S dari Lampung ditangkap oleh Polsek Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan karena melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang. 

Kronologi

Kejadian dimulai ketika S mengunjungi rumah korban N (56 tahun) di Dusun III Desa Sindangsari, Kecamatan Lempuing pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto mengatakan pelaku S meminta N untuk memberikan uang sebesar Rp 7,4 juta untuk dijadikan objek ritual penggandaan uang.

Baca juga: Buron Pembunuh Satpam, Kembali Bacok 4 Warga Koja

Setelah menerima uang, S melakukan ritual dengan meminta beberapa syarat seperti gentong, kain putih, telur, garam, dan kembang tujuh rupa.

Setelah semua syarat dipenuhi, S meminta N untuk menunggu hasil ritualnya sambil meminta uang tambahan untuk keperluan lain.

Akibatnya, N memberikan total Rp 12 juta kepada S namun uang tersebut tidak mengalami perkembangan. 

Baca juga: Wali Kota Tangsel Buka Suara Soal Tower Ilegal PT GHON, Satpol PP Malah Ngajak Ngopi

N merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing. Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap S yang bersembunyi di rumah warga di Kecamatan Lempuing OKI.

Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi, mengatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan karena dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum terungkap. 

S yang berasal dari Lampung dan datang ke desa tersebut, telah melakukan tindakan penipuan dengan modus serupa di masa lalu.

Baca juga: Perjuangan Seorang Ibu, Sibuk Mengantar Anak-anaknya Sekolah hingga Berakhir Kematian di Jalan Raya

"Lalu pelaku melakukan ritual di rumah korban dengan meminta agar disiapkan gentong, dua helai kain berwarna putih, satu butir telur, 1 kilogram garam dan kembang tujuh rupa sebagai syarat," kata Kapolsek Lempuing AKP Nasron dalam keterangan tertulis yang didapatkan Helo Indonesia, Rabu, 12 Juni 2024. 

Setelah memberikan uang, korban tidak melihat uangnya berlipat ganda dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Polisi segera bertindak dan menangkap pelaku S yang bersembunyi di rumah warga di Kecamatan Lempuing OKI. 

Kapolsek Nasron menyatakan bahwa kasus ini masih dikembangkan karena diduga ada korban lain. 

Pelaku diketahui merupakan warga Lampung yang datang ke desa tersebut. 

Berita Terkini