Helo Indonesia

Buron Pembunuh Satpam, Kembali Bacok 4 Warga Koja

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 13 Juni 2024 12:01
    Bagikan  
Buronan
Ist

Buronan - Buronan pembunuh satpam, kembali membacok empat warga di Rawa Badak, Koja.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Buron pembunuh satpam Karawaci bikin ulah lagi. Dengan dingin membacok empat orang di Rawa Badak, Koja, sudah diciduk aparat kepolisian. 

Kepolisian Sektor (Polsek) Koja bersama Unit Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap RWE, berusia 30 tahun, pelaku pembacokan empat warga di Rawa Badak, Kecamatan Koja.

"Aksis sadis tersangka lakukan, dengan menggunakan sebilah parang panjang," kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni kepada wartawan, pada Rabu (12/6/2024) di Jakarta. 

Dia katakan, aksi keji itu dilakukan tersangka RWE lantaran tersulut emosi. 

Baca juga: Ini Alasan Tab ‘Like’ di X atau Twitter Kini Privat, Elon Musk : Langkah Penting

"Karena emosi, tersangka lantas membacok menggunakan parang terhadap korban  M.S.S, usia 24 tahun, I (52), A.M (17) dan I.A (33)," ujarnya. 

Para korban, lanjutnya, mengalami luka  serius. Saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. 

Usai aksi premanisme itu, dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, RWE ditangkap saat anggota melaksanakan patroli skala besar pada minggu (9/6) malam.

Roni menuturkan, RWE merupakan seorang residivis yang dihukum dengan kasus serupa. Malah, korbannya seorang satpam di Cikarang dibacok hingga meregang nyawa.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Buka Suara Soal Tower Ilegal PT GHON, Satpol PP Malah Ngajak Ngopi

“Tersangka, selama satu tahun, merupakan buronan Polres Metro Bekasi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya RWE  dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No. 12 Tahun 1951.Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 13 tahun.