Helo Indonesia

Warga Tetap Tolak Reklamasi Perusahaan CPO Milik Tomo

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 22 September 2023 11:53
    Bagikan  
Warga Tetap Tolak Reklamasi Perusahaan CPO Milik Tomo

Reklamasi di depan kawasan permukiman rakyat (Foto HBM/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Banyak warga yang tetap menolak reklamasi yang dilakukan perusahaan milik Tomo, PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), di perairan Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Tak ada jaminan perusahaan merealisasi janji-janji baru-baru ini apa lagi tak tertulis. Sejak berdiri 20-an tahun lalu, perusahaan tak pernah berbagi CSR kepada warga sekitarnya, kata beberapa tokoh warga setempat kepada Helo Indonesia Lampung, Kamis (21/9/2023).

Warga yang telah menggantungkan hidupnya puluhan tahun pada kawasan tersebut antara lain Yamin (63), Alamsyah (65), Heri (40), Sakum (43), dan sejumlah warga yang ditemui media ini di permukiman mereka, Jumat (22/9/2023).

Dirangkum Helo Indonesia Lampung, ada sedikitnya empat alasan warga setempat atas reklamasi 14 hektare yang mengurung permukiman warga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan buruh.

Baca juga: Gubernur Arinal Berharap Muli Mekhanai Miliki Kecerdasan, Disiplin, dan Tanggungjawab Tinggi

Alasan mereka:
1. Lingkungan hidup rusak.
2. Biaya operasional warga melaut jadi bertambah akibat harus memutar jalan untuk berlayar mencari ikan dan lainnya ke kawasan Teluk Lampung.
3. Resiko kerusakan perahu nelayan semakin tinggi akibat mendangkalnya alur keluar perairan dari bebatuan reklamasi.
4. Keberadaan perusahaan ekspor CPO itu tak berdampak terhadap kesejahteraan warga sekitarnya.

"Lingkungan hidup jadi rusak dari sebelumnya pasir putih dan air laut bening jadi berlumpur pekat, ibu-ibu nelayan tak bisa cari kerang lagi, debu pabrik, pendangkalan alur kapal, dll," kata Yamin kepada Helo Indonesia Lampung.

Sejak reklamasi pertama, tahun 2004, pabrik tersebut tak pernah melibatkan masyarakat sekitarnya. CSR bagi-bagi beras dan semen jalan juga baru sekali beberapa bulan lalu, kata tokoh Serikat Nelayan Lampung yang pernah berjuang menolak alat tangkap trawl dan reklamasi pesisir Lampung tahun 2002-2005.

Baca juga: 84 Bakal Calon Kades Ikut Seleksi Tertulis di Lamtim

"Kini, kami harus menghadapi resiko kerusakan kapal serta penambahan biaya operasional berupa solar akibat kapal harus memutar dulu kawasan reklamasi yang begitu luas," tandasnya.


Menurut Camat Panjang M. Supriyadi, sudah ada beberapa kesepakatan antara perusahaan dengan perwakilan warga terkait dampak reklamasi. Pengembang harus memenuhi kesepakatan dengan warga, katanya.

"Pihak perusahaan menyanggupi usulan perwakilan nelayan Karang Maritim dan akan segera memasang rambu-rambu untuk keluar masuk perahu motor nelayan selama pekerjaan reklamasi," katanya.

Baca juga: Laskar Lampung Kecam Tindakan Represif pada Marga Anak Tuha, Mana Wakil Rakyat?

Termasuk, ujarnya, membuat alur masuk perahu dengan kedalaman 2,5 meter dari dasar laut, melebarkan jalur hingga 25 meter, juga pembuatan patok atau tambatan perahu nelayan.

Soal debu bungkil, perusahaan akan menyemprot untuk meminimalisir debunya hingga penghentian aktivitas jika angin kencang sekaligus pelayanan kesehatan terhadap nelayan.

Perusahaan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung terkait pengadaan klinik buat pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar perusahaan.

Warga juga meminta pemerataan program CSR dari pihak perusahaan untuk Lingkungan I, II, III. Pihak perusahaan juga memberikan bantuan beras dan akan membuatkan enam titik sumur bor buat kebutuhan air bersih warga Kelurahan Karang Maritim. (HBM)