LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ada perbedaan data aset tanah Pemkab Pringsewu antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.
Versi BPKAD Kabupaten Pringsewu, ada 2015 bidang tanah. Dari jumlah aset tersebut, Pemkab Pringsewu sudah mensertifikasinya 816 bidang tanah, kata Kabid Aset BPKAD Pringsewu Arifudin, Selasa (15/8/2023).
"Sampai tahun 2023 ini, Pemkab Pringsewu sudah melakukan sertifikat tanah hak pakai sebanyak 816 bidang tanah, kata Arifudin. Artinya, masih ada 1199 bidang tanah yang masih dalam proses sertifikat yang tersebar di kecamatan-kecamatan.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung menyatakan hingga tahun 2023 ada 1.202 bidang tanah milik Pemkab Pringsewu yang belum memiliki sertifikat. Ada selisih tiga bidang tanah antara data Pemkab Pringsewu dengan BPK Lampung.
Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK, tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SHL), selain sertifikat bukti kepemilikan yang sah dapat berupa Akta Jualan Beli (AJB), akta hibah, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau bukti kepemilikan tanah yang sah lainnya.
Hasil pemeriksaan data Kartu Inventaris Barang (KIB) A dan bukti kepemilikan tanah yang dipegang bidang aset BPKAD diketahui bahwa dari 2.018 bidang tanah senilai Rp 522.664.078.791,99 dan sebanyak 816 bidang tanah senilai Rp 210.198.777.628,24 telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan disimpan bidang aset BPKAD. (Rama)