LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Aktivitas galian C milik CV. TCAP di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang sebelumnya sempat tutup diduga terkendala perizinan kini kembali beroperasi.
Saat dikonfirmasi terkait kembali beroperasinya perusahaan yang diduga belum mendapatkan izin dari instansi terkait. Salah satu karyawan menyarankan untuk menanyakan ke admin.
"Ke admin saya aja pak, ke mbak Putri," katanya, Kamis (21/12/2023).
Sementara, Putri saat dihubungi melalui sambungan telpon justru memberikan jawaban mengejutkan.
Baca juga: Pembunuhan Ibu Muda, Tersangka Sempat Ikut Mengurus Jenazah
Menurutnya dirinya tidak mengetahui kalau perusahaan tersebut sudah beroperasi karena menurutnya selama ini dirinya jarang masuk kerja.
"Kalau soal sudah produksi lagi saya malah gak tau, karena saya jarang ngantor, saya lagi bantu ngurusin perizinan," kata Putri.
Pantauan media ini dilokasi beberapa alat berat dan mobil dum truk pengangkut keluar masuk ke area tersebut.
Diketahui sebelumnya, praktik tambang galian C ilegal CV CAP dan tambang milik AR di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu yang diduga tidak memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mendapat sorotan dari LBH Cahaya Keadilan kabupaten setempat.
Baca juga: Kasus Banner, Caleg DPR RI Rahmawati Mangkir Kedua Kalinya
Ketua LBH Cahaya Keadilan Kabupaten Pringsewu Nurul Hidayah mengatakan, lemahnya pengawasan Pemkab Pringsewu dan aparat penegak hukum setempat yang menyebabkan praktik tambang ilegal marak beroperasi.
Menurut praktisi hukum yang juga Ketua DPC Peradi Gedongtataan itu, dalam pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan tanpa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Iya kalau pun benar tambang galian C ilegal di Tambahrejo itu yang diduga tidak memiliki izin, seharusnya pihak berwajib punya ketegasan dalam menindak para pelaku usaha seperti ini. Karena hal tersebut jelas telah melanggar hukum. Apalagi kalau limbahnya dibuang sembarangan," kata Nurul, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Polres Tanggamus Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023
Dijelaskannya, tambang galian C merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Lampung, namun Pemkab Pringsewu tetap melakukan pengawasan agar tambang-tambang galian C tidak dibuka dimana-mana tanpa memiliki izin resmi.
"Sangat dibutuhkan sinergi dalam pembangunan. Proyek atau pembangunan yang dilakukan, pemerintah daerah harus juga mengakomodir kepentingan badan usaha yang sudah mengantongi izin," jelasnya.
Ia menuturkan, bahan tambang galian C yang dibutuhkan harus berasal dari badan usaha yang telah mendapatkan izin untuk beroperasi. Sedangkan badan usaha yang belum mengantongi izin tidak boleh diambil karena sangat merugikan bagi pelaku usaha tambang yang telah memiliki izin. (Rama)
