Helo Indonesia

Usai Direhabilitasi,  Macan Tutul Jawa Dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Winoto Anung - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 23 Mei 2023 23:01
    Bagikan  
Macan Tutul Jawa
Twitter / @KementerianLHK

Macan Tutul Jawa - Macan tutul Jawa yang akhirnya dilepasliarkan lagi ke di Gunung Butak, Taman Nasional Gunung Halimun Salak. .

HELOINDONESIA.COMMacan tutul Jawa  adalah satwa yang dilindungi. Tapi macan tutul Jawa yang satu ini ditangkap warga. Hal itu karena macan tutul jantan ini masuk ke pemukiman warga. Itulah kemudian ditangkap warga.

KLHK merehabilitasi macan tutul Jawa itu setelah dievakuasi dari kepolisian. Setelah  direhabilitasi akhirnya dilepasliarkan lagi ke di Gunung Butak, Taman Nasional Gunung Halimun Salak .

“KLHK melepasliarkan 1 ekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) di Gunung Butak, Taman Nasional Gunung Halimun Salak @halimunsalaknp  Jawa Barat pada Selasa (23/05). Macan tutul jawa merupakan satwa liar dilindungi ya Sob!,” tulis Kementerian LHK (@KementerianLHK).

Sebelumnya, saat itu, setelah ditangkap, lantas diberi nama Wahyu. Usianya sekitar 6 tahun 11 bulan. Awal mulanya, macan tutul jawa ini turun ke pemukiman warga di Kecamatan Tanggeung, Cianjur.

Baca juga: Video Syur Lanjutan Rebecca Klopper dan Sang Mantan Toxic, Netizen: Itemnya Sama Tuh...

“Kemudian ditangkap dan diserahkan masyarakat kepada Kepolisian, yang selanjutnya dievakuasi oleh tim PPSC pada tanggal 21 Maret 2017 dan diperkirakan usia 10 bulan,” tulis akun @KementerianLHK (Kementerian Lingkungan Hiduk dan Kehutanan).

Karena sudah turun ke lingkungan warga, macan tutul Jawa itu direhabilitasi oleh Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC).

“Macan tutul yang diberi nama "Wahyu" ini berjenis kelamin jantan. Satwa yang diperkirakan berusia 6 tahun 11 bulan ini telah menjalani masa rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) dan dinilai telah layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” tulis @KementerianLHK.

Kemudian setelah beberapa waktu lamanya, oleh PPSC dirasa sudah pulih kareba telah menjalani rehabilitasi. “Kareana dinilai telah layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” tambah @KementerianLHK.

Baca juga: KPK Komentar Alamat Pemenang Proyek Jalan Miliaran Diduga Fiktif

Untuk diketahui, saat ditangkap warga lantas diserahkan ke polisi, serta selanjutnya dievakuasi oleh tim PPSC pada tanggal 21 Maret 2017, macan tutul Jawwa Bernama Wahyu itu diperkirakan usia 10 bulan.

Menurut Kementerian LHK, Kementerian LHK, Kawasan TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak) merupakan ekosistem hutan pegunungan tropis yang cocok menjadi habitat alami macan tutul jawa. Di mana ada 3 satwa kunci di kawasan ini selain macan tutul jawa, yaitu elang jawa dan owa jawa,: tulusnya.

Kementerian LHK berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyelamatkan dan membantu dari proses rehabilitasi hingga pelepasliarannya pada hari ini. “Semoga Wahyu dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak ya Sobat Hijau. Salam lestari,” tulisnya lagi. (*)

(Winoto Anung).