Helo Indonesia

Wow, Kepala Desa akan Makmur, Kesejahteraan akan Ditambah Tunjangan-tunjangan

Winoto Anung - Nasional
Sabtu, 8 Juli 2023 17:00
    Bagikan  
Demo Kades
tangkapan layar

Demo Kades - Ribuan Kepala Desa(Kades) dari berbagai daerah menggelar demi di depan DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Kesejahteraan Kepala Desa sangat diprioritaskan dalam RUU Desa yang kini sedang dibahas di DPR. Kalau melihat pembahasan yang ada, kalau RUU Desa ini berlaku, maka kepala desa akan makmur.

Bukan hanya penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, selain penghasilan tetap akan ditambah tunjangan-tunjangan. Kesejahteraan kepala desa akan menggiurkan.

“Sedang diatur tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan,” kata anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin.

Menurut dia, terdapat, setidaknya, 19 poin perubahan dalam RUU ini, bukan hanya sekedar tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

Baca juga: Jangan Diremehkan, Berikut 13 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Kulit, dan Rambut Anda

Anggota Komisi V DPR itu mengatakan, saat ini para kepala desa dibebani oleh hampir keseluruhan kementerian. Terutama dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT. 

“Jangan sampai kesejahteraan mereka sangat rendah selama masa jabatan mereka dan juga setelah selesainya padahal mereka mendapatkan amanah mengelola Dana Desa yang jumlahnya cukup besar,” katanua.

Apalagi, lanjut dia, dalam RUU Desa nantinya alokasi anggaran Dana Desa akan ditingkatkan sebesar 20 persen dari dana transfer daerah (TKDD). “Dana Desa harus dikelola secara bertanggung jawab dan diawasi secara ketat pula,” ujarnya.

Baca juga: Daripada Ribut, JIS Diusulkan Dicoret Ganti Stadion Lain Untuk Venue Piala Dunia U-17

Anggota Fraksi PKS ini mengatakan anggaran Investigasi Khusus dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa oleh Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT Rp2,75 miliar pada tahun 2023 yang malah menurun menjadi Rp1,35 miliar pada tahun 2024, padahal seharusnya anggaran ini juga semakin ditingkatkan.

Menurut dia, dengan adanya revisi UU Nomor 6/014 tentang Desa (UU Desa), terbuka berbagai kemungkinan untuk mengembangkan berbagai konsep dan strategi pembangunan desa.

Menurutnya, Indonesia dapat mengadaptasi pembangunan desa dari negara maju, misalkan konsep OVOP (One Village One Product) dari Jepang ataupun Saemaul Undong dari Korea.

Baca juga: Relawan Jokowi Mulai Dukung Prabowo, Pengamat : Karena Kedekatan Pemimpinnya

“Di sinilah,  Kami akan meminta masukan dari para ahli pembangunan desa dan juga melibatkan para pegiat pemberdayaan dan filantropi di perdesaan agar dengan revisi UU Desa ini, Indonesia semakin maju dengan Desa sebagai ujung tombaknya,” ujarnya. (*)

(Winoto Anung)