Helo Indonesia

Produk Israel Cs dan Fatwa MUI Dukung Kemerdekaan Israel

Nabila Putri - Lain-lain
Selasa, 14 November 2023 08:41
    Bagikan  
Produk Israel Cs dan Fatwa MUI Dukung Kemerdekaan Israel

Ramai Boikot Produk Pro Israel Demi Bela Palestina (twitter @ahmadgandut)

Oleh Gufron Aziz Fuadi

FATWA MUI 23/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina, sebagian masyarakat difahami sebagai fatwa haram membeli dan menggunakan barang dan atau produk Israel. Lebih cerdas sedikit mengatakan bukan hanya produk Israel saja, karena berapa banyak sih produk Israel yang beredar di Indonesia.

Sebagian memahami sebagai haramnya menggunakan produk Israel dan para pendukungnya. Sehingga, diantaranya saya mendengar langsung diskusi dua pensiunan kompol dan AKP yang mempertanyakan bagaimana kalau selama ini kita sudah pakai produk produk tersebut. Apakah kita berdosa? Apa harus kita buang? Nggak bener ini fatwa!

undefined
Gufron Aziz Fuadi

Adalagi diskusi di grup whatsapp, yang lebih militan bahkan berpendapat bahwa stok barang yang tersisa di rumah pun harus dibuang. Haram dipakai lagi dan seterusnya. Ini mengacu pada khamar. Saat turunnya ayat yang mengharamkan, maka sahabat yang masih punya stok khamr langsung dibuang, ditumpahkan ke tanah.

Tentunya ada sanggahan dari yang lain. Mubazir, katanya. Begitulah, bila kita tidak membaca dan mempelajari fatwa MUI terkait masalah ini dengan jelas, terlalu esmosi.

Baca juga: Bupati Dendi dan Dinsos Bantu 100 Penyandang Disabilitas


Fatwa MUI no 23/2023 ini sesuai dengan namanya bukanlah fatwa tentang haramnya produk Israel, tetapi fatwa hukum untuk mendukung perjuangan Palestina, yang diantara isinya adalah seperti yang disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, KH. Prof. Asrorun Niam Sholeh bahwa:

Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, dan sebaliknya, wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Selanjutnya MUI dalam rekomendasi fatwanya menghimbau umat Islam agar menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, sebagaimana rekomendasi dalam fatwa tersebut. Singkatnya adalah himbauan untuk memboikot produk Israel dan produk korporasi pendukungnya.

MUI adalah lembaga yang memiliki otoritas yang sah untuk mengeluarkan fatwa. Oleh karena itu fatwa tersebut bisa kita terima dan menjadi pedoman dan acuan bagi umat Islam di Indonesia. Yang tidak benar adalah bila kita mengatakan, nggak benar fatwa itu...

Baca juga: Dagangan Gethuk Dibeli Ganjar, Mata Sunarti Berkaca-kaca


Adapun memakai produk Israel atau produk dari korporasi yang mendukung penjajah Israel, sifatnya himbauan, jadi kira kira hukumnya makruh, belum sampai haram.

Seandainya pun kita memahami sebagai haram, maka penggunaan produk yang sudah dibeli dan belum habis dipakai sebelum keluarnya fatwa MUI tersebut, tidak serta merta dihukumi haram. Karena, fatwanya tidak tegas mengatakan haram.

Kemudian kalau pun dipandang haram, yang haram adalah proses transaksi yang akan menguntungkan zionis Israel. Sedangkan barangnya atau dzatnya bukan sesuatu yang haram.

Sebagaimana kita ketahui, sesuatu dihukumi haram karena memang dzatnya sudah dihukumi dalam Alquran atau hadits, seperti babi, binatang buas bertaring, darah, khamar, bangkai dan binatang halal yang disembelih tidak dengan nana Allah. Firman Nya:

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173)

Baca juga: Gibran Pulang, Ganjar Kirim Pesan Video ke Relawan di Lampung


Ini yang saat belajar Agama Islam di SMA disebut sebagai haram 'aini atau haram lidzatihi. Yang lainnya adalah haram karena sebab atau proses mendapatkannya atau haram sababi. Seperti makanan yang dzatnya halal tetapi diperoleh dari mencuri, korupsi, manipulasi atau menipu dan sebagainya.

Nah, "haramnya" produk Israel Cs itu bukan pada dzatnya tetapi pada proses transaksi mnya yang, secara langsung atau tidak langsung, akan menguntungkan Israel. Yang mana dengan keuntungan itu Israel memiliki modal dan kekuatan untuk melanggengkan penjajahannya atas bangsa Palestina.

Padahal mendukung penjajah Israel hukumnya haram. Sementara itu dengan membeli produk Israel cs, secara tidak langsung dipandang mendukung penjajah Israel atas Palestina. Padahal kita kan wajib pendukung kemerdekaan Palestina!
Free free Palestine...

Wallahua'lam bi shawab
(Gaf)