Helo Indonesia

Aktivis Desak Oknum Paspampres Disanksi Keras, Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 27 Agustus 2023 23:02
    Bagikan  
Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Tengah Dianiaya Oknum Paspampres
Foto : Tangkapan Layar

Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Tengah Dianiaya Oknum Paspampres - (Video)

HELOINDONESIA.COM - Oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) diduga menganiaya seorang pemuda asal Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas. 

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh Muhammad Rifqi Maulana mengecam perbuatan sadis oknum Paspampres tersebut.

Dia meminta Panglima TNI untuk memberi sanksi tegas kepada oknum Paspampres yang melakukan kekerasan kepada warga asal Bireun Aceh. 

Pasalnya dia menegaskan oknum Paspampres tersebut telah melakukan tindakan yang keji dan mencoreng nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata Dunia internasional.

Baca juga: Tragis, Satu Keluarga Tewas Usai Rumah Kontrakan Mereka di Tanjung Priok Ludes Dilalap Api

Kata dia, oknum tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami meminta Panglima TNI untuk segera dipecat tanpa hormat (oknum Paspampres)," ujar Rifqi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, dikutip, Minggu 27 Agustus 2023.

Sanksi tegas diperlukan, dia melanjutkan, sebagai upaya untuk memberi efek jera sehingga dipastikan tidak ada anggota TNI mengulang kejadian serupa di kemudian hari. 

"Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh dan penegakan Hukum di Indonesia juga mencoreng institusi TNI, kami meminta kepada semua Masyarakat Indonesia untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini," tegas Rifqi.

Baca juga: Para Petani Nyaris Kehilangan Lahan, Ilyas Dkk Akan Lapor ke Satgas Anti Mafia Tanah

Dia menyebutkan bahwa (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) KUHPM tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Namun imbuh dia, untuk menjerat pelaku maka mengacu pada hukum pidana lainnya yaitu KUHP.

Merujuk Pasal 340 KUHP Brang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara dalam Pasal 2 KUHPM yakni : terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Baca juga: LPS Akan Lelang Aset Debitur BPR Tripanca di Pulau Pahawang

Diketahui viral sebuah video penganiayaan seorang pemuda oleh oknum diduga Paspampres . Dalam video yang beredar, dilihat Minggu (27/8/2023), korban sedang dipukuli oleh oknum TNI menggunakan benda tumpul. Sembari menangis korban tak henti-hentinya meminta keluarganya mengirimkan uang Rp. 50 Juta, jika tidak mengirimkan uang tersebut Korbam akan terus disiksa dan dibunuh.

Dari isu beredar, Warga asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum Paspampres berinisial Praka RM.

Hal itu juga disebutkan dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.

Baca juga: Selain Wulan Guritno, Sederet Artis Papan Atas Juga Disebut Pernah Promosikan Situs Judi Online

Menurut informasi, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Sementara, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengaku kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Pomdam Jaya.

"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspmpres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael dalam keterangannya, Minggu (27/8).