LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan akan melelang lahan debitur BPR Tripanca Setiadana di Pulau Pahawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Lahan yang dilelang itu diduga milik Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya. Lahan yang dilelang masing-masing seluas 19.840 hingga 19.840 meter2 dengan total seluruhnya mencapai 79.360 meter2.
Nilai lahan yang hendak dilelang antara Rp8,9 hingga Rp16,1 miliar. Aset tersebut milik debitur Bank Tripanca untuk pengembalian dana LPS yang sudah dibayarkan ke nasabah, kata Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I LPS Jimmy Ardianto.
Baca juga: KPU Umumkan 52 Bakal Caleg Eks Narapidana dalam DCS Pemilu 2024
Kades Pulau Pahawang Ahmad Salim dan Kadis Pariwisata Kabupaten Pesawaran Anggun Saputra, Minggu (27/8/2023) membenarkan akan dilelangnya lahan berisi pohon kelapa yang tidak difungsikan sebagai kawasan wisata.
BPR Tripanca Setiadana telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009 terkait tindak pidana perbankan berupa pemberian kredit fiktif sejak 2004 sampai 2008 senilai Rp735 miliar yang meliputi 177 debitur.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/15/KEP.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana. (HBM)
