Helo Indonesia

Para Petani Nyaris Kehilangan Lahan, Ilyas Dkk Akan Lapor ke Satgas Anti Mafia Tanah

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 27 Agustus 2023 22:13
    Bagikan  
Para Petani Nyaris Kehilangan Lahan, Ilyas Dkk Akan Lapor ke Satgas Anti Mafia Tanah

M Ilyas bersama para petani yang dibelanya dengan teman-teman (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tiga advokat yang dipimpin Muhamad Ilyas rencana akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilalihan lahan para petani di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami sedang mengkaji terkait langkah hukum pidana pihak-pihak yang terlibat penerbitan SHM dengan melaporkannya ke Satgas Anti Mafia Tanah," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Minggu (27/8/2023).

Mantan aktivis YLBHI- LBH Bandar Lampung Muhamad Ilyas bersama dua penasehat hukum lainnya, Syechud Ismail dan Muhamad Tohir, berhasil mempertahankan lahan ratusan petani dari gugatan pengusaha di Desa Kelawi tersebut.

Baca juga: LPS Akan Lelang Aset Debitur BPR Tripanca di Pulau Pahawang

PN Kalianda Lampung Selatan melalui sidang online, Senin (21/8/2023), mengabulkan pengaduan para petani bahwa lahan yang dilaporkan Ali Kuku dkk ke Polres Lampung Selatan itu tanah mereka berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) yang tak pernah dialihkan sejak tahun 1980.

Dengan adanya keputusan PN Kalianda yang dilaporkan Prayitno, Subandi, Wasninem dan Gino melawan Suherman Sugianto selaku tergugat I dan BPN Kalianda selaku tergugat II, Polres Lampung Selatan otomatis tidak dapat melanjutkan pengaduan Ali Kuku dkk.

"Walaupun ada sebagian dalam petitum kami ada yang tidak dikabulkan, tetapi putusan PN yang dibacakan kemarin (21/8/2023) telah memenuhi rasa keadilan," ujar Muhamad Ilyas didampingi Syechud Ismail dan Muhamad Tohir lewat rilisnya ke Helo Indonesia Lampung, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Viral, Oknum Anggota Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Danpaspampres: Pelaku Sudah Ditahan

Ketiga kuasa hukum warga mengucapkan syukur atas kemenangan petani. Mereka mengatakan keberhasilan mempertahankan lahan para petani berkat kerja keras semua pihak hingga putusan pengadilan tingkat pertama PN Kalianda menjatuhkan putusan yang sangat adil dengan amar putusan:
1. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat;
2. Menyatakan sertifikat Hak milik atas nama suherman Sugianto tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bidang tanah berdasarkan SKT penggugat adalah milik Penggugat.

"Kami menilai hakim pemeriksa perkara aquo sangat jeli dan dapat menggali kebenaran formil dan materil dalam persidangan," ujar Ilyas.

Menurutnya, atas peristiwa hukum tersebut, para pihak harus melihat apa yang dimiliki oleh para petani adalah hak atas tanah yang merupakan hak dasar (ekosob) untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarga mereka lewat bercocok tanam.

"Kami selaku kuasa hukum sedang mengkaji untuk melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan pihak-pihak yang bersentuhan terhadap terbitnya SHM (sertifikat hak milik ) tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah," mantan aktivis YLBHI- LBH Bandar Lampung tersebut. (HBM)