Helo Indonesia

Kejagung Ungkap Sosok Yang Mengembalikan Duit Rp 27 Milyar ke Pengacara Irawan Hermawan

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 13 Juli 2023 16:21
    Bagikan  
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi
Foto : Ist

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Maqdir Ismail telah menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Jampidsus Kejagung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail terungkap sosok pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar itu.

“Yang bersangkutan katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Hanya memberitahu inisialnya ‘S’ tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud, dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers usai pemeriksaan Maqdir, Kamis (13/7).

Oleh sebab itu, pihaknya akan mendalami darimana asal-usul uang tersebut. Selain sosok yang memberikan, juga akan ditindaklanjuti soal kaitan uang tersebut dengan kasus penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Pertemuan LGBT ASEAN Batal Digelar, MUI Ingatkan Lima Dampak LGBT, di Antaranya Soal Kesehatan

Kuntadi, mengaku akan melakukan penggeledahan Kantor Pengacara Maqdir Ismail yang menjadi lokasi penyerahan uang. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan titik terang siapa pihak swasta yang menyerahkan uang itu.

“Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Direktur PT Solitech Meduia Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan soal adanya pengembalian uang yang diduga dana bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G tersebut.

Baca juga: Pemkab Mesuji Hibahkan Mobil Tahanan ke Kejaksaan Negeri Mesuji

Menurut Maqdir Ismail uang tersrbut dikembalikan kepada kliennya itu. "Ada yang menyerahkan kepada kami,” kata Maqdir Ismail seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.