Helo Indonesia

Keluarga Korban Revenge Porn Tuding Kejaksaan dan PN Pandeglang Lindungi Pelaku

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Juni 2023 14:18
    Bagikan  
Keluarga Korban Revenge Porn Iman Zanatul Haeri
Foto : Ist

Keluarga Korban Revenge Porn Iman Zanatul Haeri - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Sidang korban kasus revenge porn yang sedang ramai di Media Sosial (Medsos) Twitter yang rencananya akan digelar hari ini, Selasa (27/26/2023) tidak diselenggarkan secara langsung namun diganti menjadi sidang secara online.

Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan orang yang ada di dalam foto atau video tersebut sebagai wujud kecemburuan, balas dendam, maupun rasa tidak terima.

Keluarga korban Iman Zanatul Haeri mengungkapkan, kekecewaannya lantaran terdakwa tidak bisa dihadirkan. Selain itu, dia juga memprotes lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Pandeglang kepasa pihak keluarga korban bahwa sidang tersebut akan digelar secara online. 

"Kami sangat kecewa ya, jadwal sidang digelar pukul 09.00 wib sampai sekarang pukul 12.00 wib masih belum dimulai bahkan informasi dari petugas di pengadilan ternyata sidangnya dilakukan secara online, jadi terdakwa ini tidak dihadirkan," ucap Iman di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Denny Indrayana Sampaikan Bocor Alus: Cawe-cawe Jokowi, Sudah Minta Nama Calon Menteri ke Prabowo

Dia menilai ada upaya pengadilan dan kejaksaan melindungi terdakwa padahal dalam kasus tersebut seharusnya lebih berpihak kepada korban. Hal itu disebabkan, dikatakannya, ada tangan penguasa yang mencoba campur tangan dalam masalah tersebut.

"Dalam kasus ini, yang mesti dijaga privasinya adalah korban tetapi malah terdakwa. Jadi kami sangar kecewa pada kinerja lembaga hukum setempat,” tegasnya

Dia menambahkan, buruknya kinerja Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pandeglang harus menjadi perhatian pemerintah. Kedua lembaga hukum tersebut juga harus melakukan evaluasi kinerja mereka lantaran dinilai tidak adil.

Baca juga: Polres Pesawaran Terjunkan 125 Personel Pastikan Lalu Lintas Lancar Lebaran Idul Adha

“Saya kira karena sampai hari ini kami tidak mendapatkan informasi kalau hari ini sidangnya online. Kami bahkan mendapatkan keterangan mengenai alasannya, ini gelap gulita tidak transparan dan sangat tidak profesional saya kira. Ini akan menjadi catatan buruk bagi Pengadilan Negeri Pandeglang dan Kejaksaan,” tutupnya.

Kasus ini bermula keluarga korban melaporkan tersebarnya video asusila terhadap korban kepada SM yang merupakan teman korban. Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku Alwi Husen Maolana (22). Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum merudappaksa korban yang tengah dalam kondisi tidak sadar. Penyebaran Video mesum disebut-sebut sebagai ancaman karena pelaku ingin menjadi pacar korban. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Ovtaviane membantah adanya isu terkait dugaan mempersulit pihak korban.

Baca juga: Petugas Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Hingga ke Lapak Panglima GMBI

Menurut dia, perkara revenge porn itu awalnya ditanghani polisi dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang. Kasus tersebut kata dia, terjait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).