Helo Indonesia

Ngebet Pengin Dinikahin, Cewek Kenalan di Aplikasi Similar Dibunuh Kakak Beradik, Mayatnya Dibuang di Kolong Tol

Selasa, 30 Mei 2023 18:09
    Bagikan  
Pembunuhan berencana,
Foto: ist

Pembunuhan berencana, - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, kasus bermula ketika tersangka VWA alias A.

HELOINDONESIA.COM - 2 tersangka kakak beradik  berinisial VWA alias A (53) dan MF alias J (52) pelaku  pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap cewek kenalan di aplikasi kencan Similar ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.  

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, kasus bermula ketika tersangka VWA alias A awalnya kenalan denhan korban T (43) lewat aplikasi kencan Similar. 

"Setelah kenal selama 1 tahun, korban minta dinikahkan. Namun tersangka menolak," ujar Titus di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023). 

Baca juga: Pertempuran Kota Sudah Dimulai, Kyay Mirza vs Bunda Eva

Saat bertemu, VWA alias A cekcok dengan korban, karena korban menuntut minta dinikahi oleh VWA alias A. 

"Karena panik dan takut diketahui istrinyaz VWA alias A membekap korban dengan selimut yang sudah dilaundry, sehingga korban meregang nyawa," tutur Titus. 

Kemudian jasad korban dibuang di bawah Jalan Tol Clincing Cibitung BKT, PL 001/002,  Marunda, Clincing, Jakarta Utara. 

Petugas Resmob yang mendapatkan informasi bahwa ada ciri-ciri diduga pelaku di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, langsung bergerak dan menangkap VWA alias A dan MF alias J, di RSUD Tarakan, pada Sabtu 27 Mei 2023. 

Baca juga: Pertempuran Kota Sudah Dimulai, Kyay Mirza vs Bunda Eva

"Ternyata tersangka VWA residivis jambret pada tahun 1989," papar Titus. 

Jika hitungan tahun, tersangka terhitung sebagai jambret senior. Tersangka merupakan residivis 34 tahun lalu.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun.