Helo Indonesia

Fery Ngaku Tak Terima Uang dari Caleg, Dia Minta DKPP Pulihkan Nama KPU

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 11 Juli 2024 21:30
    Bagikan  
F
Helo Lampung

F - Fery

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo tak mengaku tak terima uang dari Caleg Erwin Nasution. Dia minta putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap KPU. 

Fery mengatakan hal itu usai sidang pertama DKPP yang dipimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah Lampung Agus Riyanto (KPU Lampung) dan Topan Indra Karsa (Akademisi) di KPU Lampung, Kamis (11/7/2024). 

Dia dilaporkan Laskar Lampung ke Bawaslu Lampung atas dugaan politik uang Rp530 juta dari Erwin Nasution kepada Fery. Dia diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.

“Saya mempercayakan semua keputusan ini (pada DKPP) sebagaimana saya sudah berproses di dalamnya,” kata Fery usai Sidang Pemeriksaan DKPP RI di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung. 

Fery Triatmojo menolak seluruh aduan, tetapi dirinya mengapresiasi Bawaslu Provinsi Lampung sebagai pengadu, Majelis Pemeriksa DKPP RI, dan KPU Kota Bandarlampung. Dia yakin semua ini berproses ke arah yang lebih baik, dan pemilihan yang lebih baik. 

Komisioner Bawaslu Lampung -- Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul -- yang masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan Sidang Pemeriksaan DKPP adalah tindak lanjut dari Laporan masyarakat ke Bawaslu Lampung. “Ini adalah komitmen Bawaslu Lampung, " katanya

Selain itu, teradu juga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dalam pengkondisian suara untuk peserta Pemilu tersebut.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis didampingi Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Lampung Agus Riyanto (KPU Lampung) dan Topan Indra Karsa (Akademisi).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, teradu, saksi, maupun pihak Terkait. (Hajim) 

Sidang pertama DKPP yang dipimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah Lampung Agus Riyanto (KPU Lampung) dan Topan Indra Karsa (Akademisi) di KPU Lampung, Kamis (11/7/2024).

Dia dilaporkan Laskar Lampung ke Bawaslu Lampung atas dugaan politik uang Rp530 juta dari Erwin Nasution kepada Fery. Dia diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.

“Saya mempercayakan semua keputusan ini (pada DKPP) sebagaimana saya sudah berproses di dalamnya,” kata Fery usai Sidang Pemeriksaan DKPP RI di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung.

Fery Triatmojo menolak seluruh aduan, tetapi dirinya mengapresiasi Bawaslu Provinsi Lampung sebagai pengadu, Majelis Pemeriksa DKPP RI, dan KPU Kota Bandarlampung. Dia yakin semua ini berproses ke arah yang lebih baik, dan pemilihan yang lebih baik.

Komisioner Bawaslu Lampung -- Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul -- yang masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan Sidang Pemeriksaan DKPP adalah tindak lanjut dari Laporan masyarakat ke Bawaslu Lampung. “Ini adalah komitmen Bawaslu Lampung, " katanya.

Selain itu, teradu juga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dalam pengkondisian suara untuk peserta Pemilu tersebut.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis didampingi Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Lampung Agus Riyanto (KPU Lampung) dan Topan Indra Karsa (Akademisi).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pihak Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak Terkait. (Hajim)


 -