Helo Indonesia

Gak Boleh Ada Razia, Korlantas Polri Bentuk Timsus Bersertifikasi Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Jenis-jenis Berikut ini!

Jumat, 19 Mei 2023 10:34
    Bagikan  
Korlantas Polri,
Foto: ist

Korlantas Polri, - Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

HELOINDONESIA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi,  jajaran polisi Polantas  diperintahkan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Baca juga: Sooso, Rahasia kecantikan Wanita Madura dalam Merawat Vitalitas Tubuh

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Pelanggaran jenis ini di antaranya;

- Berkendara di bawah umur.

- Berboncengan lebih dari dua orang.

- Menggunakan ponsel saat berkendara.

- Menerobos traffic light.

- Tidak menggunakan helm.

- Melawan arus.

- Melebihi batas kecepatan.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.

- Kendaraan overload dan over dimensi.

Penindakan jenis ini akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Manfaat Batimung, Perawatan Kecantikan Pengantin Wanita Khas Banjar

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, lanjut Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.