Helo Indonesia

Vonis Irjen Teddy Minahasa Sudah Lebih Ringan, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

Selasa, 9 Mei 2023 16:43
    Bagikan  
Irjen Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakbar.
Irjen Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembaca

Irjen Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakbar. - Irjen Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakbar.

HELOINDONESIA.COM - Irjen Teddy sudah divonis hukuman penjara seumur hidup yang berarti lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana hukuman mati. Namun, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Ijen Teddy Minahasa menyatakan, perjuangan masih panjang.

Hotman Paris akan menempuh  perjuangan lagi. "Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," kata Hotman Paris usai vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa 9 Mei 2023.

Dia akan melanjutkan perjuangan, namun sejauh ini pihaknya merasa bersyukur setelah Teddy Minahasa dihukum pidana hukuman penjara seumur hidup. "Ya bersyukur bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.

Soal hukuman yang dijatuhkan, dia menilai majelis hakim PN Jakbar hanya menyalin replik dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya yang dibacakan hari ini, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa  terkait kasus tersebut, yakni penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus 5 kg sabu ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa 9 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih yang menegaskan Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Kalau melihat sidang sebelumnya, hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

Secara hukum, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

(Winoto Anung)