Helo Indonesia

Majelis Hakim PN Jakbar Bacakan Vonis Irjen Teddy Minahasa

Selasa, 9 Mei 2023 12:28
    Bagikan  
Irjen Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Jakbar terkait kasu
Irjen Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembaca

Irjen Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Jakbar terkait kasu - Irjen Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Jakbar terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

HELOINDONESIA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang untuk membacakan vonis tersangka Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 9 Mei 2023.

Sidang sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Irjen Teddy Minahasa yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu sudah berada di ruang sidang, dan tekun mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan hakim dengan hakim ketua Jon Sarman Saragih.

Majelis hakim PN Jakbar akan menentukan putusan hakim setelah jaksa menuntut agar Teddy dihukum pidana mati.

Sebelumnya, Majelis hakim telah menutup rangkaian persidangan untuk pemeriksaan kasus yang menjerat Teddy Minahasa setelah mendengarkan duplik dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Pihak  jaksa penuntut umum melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.

Terkait kasus ini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP. (*)

(Winoto Anung)