LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Solidaritas Pers Tanggamus (SPT), menggelar aksi ke PN Kotaagung dan Kejari Kabupaten Tanggamus di Kotaagung, Senin (20/11/2023). Mereka kecewa rendahnya terhadap kepala pekon yang diduga menganiaya wartawan.
Massa aksi menyatakan empat sikap atas tuntutan jaksa yang hanya empat bulan kepada Kakon Waynipah Apriyal pada sidang sebelumnya. Mereka juga mempertanyakan hilangnya tuntutan Pasal 351 KUHP dan diabaikannya UU Pers.
Keempat sikap SPT adalah:
(1). Menuntut Majelis Hakim PN Kotaagung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi.
(2). Menuntut Majelis Hakim PN Kotaagung menghukum terdakwa Apriyal dengan hukuman penjara minimal selama 8 bulan penjara.
(3). Menolak menerapkan hukuman percobaan terhadap terdakwa.
(4). Meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Bawaslu Mesuji Gelar Deklarasi Pemilu 2024 Ciptakan Kondisi Damai
Puluhan massa aksi SPT dari berbagai LSM, organisasi wartawan, tokoh adat dan masyarakat. Mereka dikawal ketat anggota Polres Tanggamus, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tanggamus.
Massa awalnya meminta Kepala PN Kotaagung Eva Susiana, SH, MH menemui mereka di halaman Kantor PN Kotaagung. Namun, Humas PN Kotaagung Syarif mengatakan telah mendelegasikan dirinya menemui massa aksi.
"Ibu sudah mendelegasikan kepada humas mendengar maksud dan tujuan kalian," tandasnya. Massa aksi lalu menyerahkan surat tuntutan mereka kepada PN Kotaagung.
Baca juga: Bawaslu Diminta Awasi Netralitas Kepala Daerah di Pemilu 2024
Ketua Pekat IB Herwin menilai Eva Susiana, SH pejabat hukum yang cacat hukum, tak menghormati rakyat yang hendak menyampaikan keberatan atas tuntun JPU terhadap kakon yang diduga melalukan kekerasan terhadap profesi wartawan.
Di Kejari Tanggamus, Kasi intel Apriono menyambut massa aksi dan mempersilahkan 15 wakil SPT ke ruang rapat yang telah dihadiri Kepala Kejari Tanggamus Nurmajayani, S.H, M.H, .
Ketua Pekat IB, YPPKM, ketua PWRI, Ketua GMBI, ketua AJO-L serta ketua organisasi lainnya menyampaikan keempat tuntutan. "Kami kecewa terhadap penegakkan hukum dan meminta keadilan," kata Herwin.
Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi meliputi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus.
Kemudian Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin), HMI dan PMII. (Hadi Harianto)