Helo Indonesia

Viral Jambret Ponsel di Magelang, Pelaku Kakek asal Yogya yang Terlilit Utang

Sabtu, 16 Maret 2024 11:21
    Bagikan  
 Viral Jambret Ponsel di Magelang, Pelaku Kakek asal Yogya yang Terlilit Utang

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat konferensi pers kasus penjambretan yang viral

MAGELANG, HELOINDONESIA.COM - Seorang ibu rumah tangga menjadi korban penjambretan saat sedang menunggui anaknya pulang sekolah di depan kantor Balai Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng, pada Selasa 5 Maret 2024 lalu pukul 10.22 WIB.

Korbannya bernama Retnawati (35). Penjambretan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.

Pasca peristiwa tersebut, pelaku diketahui bernama GBA (45), warga Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, dan berhasil diamankan. Kakek satu cucu tersebut diringkus di rumah kontrakannya di Gondomanan.

Baca juga: Tiket Murah Dari Garuda Indonesia, Khusus Tiket Midik ke Jakarta Hingga 400 Ribu

Saat konferensi pers, Jumat 15 Maret 2024, Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban sedang duduk-duduk di atas motor sambil mainan hp. Tiba-tiba dia didatangi oleh seorang lelaki yang tak dikenal, yang kemudian langsung merampas hp korban.

Korban selanjutnya mengejar lelaki tersebut, namun korban malah diancam sehingga memilih merelakan ponselnya dibawa kabur pelaku yang mengendarai motor Vario warna putih itu.

“Kronologi kejadian (penjambretan video) sempat viral karena ada ibu-ibu yang lagi menunggu anaknya pulang sekolah, kemudian dihampiri oleh pelaku dan dirampas handphonenya,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa di ruang Media Centre Polresta Magelang, seperti dikutip dari Detikjateng.

Baca juga: Siasati Banjir, Warga Lembur Tinggikan Tanggul di Sepanjang Sungai Wulan Kudus

Kapolresta menyebut penjambretan tersebut menimbulkan keresahan bagi para ibu yang menjemput anaknya pulang sekolah. Mustofa menyebut pelaku yang merebut ponsel ibu-ibu yang menjemput anaknya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain baju bermotif kotak-kotak milik pelaku, helm warna hitam, dan HP merek Oppo. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Vario.

“Mendasari pada olah TKP, keterangan saksi, CCTV, kemudian kita berhasil mengamankan terduga pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 juncto 362 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, GBA yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku baru sekali menjambret. Dia mengungkapkan terpaksa karena dililit utang.

“Baru sekali. Handphone saya jual laku Rp 400 ribu. Uang untuk bayar utang,” kata Gondo.

Dia menceritakan, dia berangkat dari Yogya ke Magelang mencari temannya untuk pinjam uang. Sebab, dia mempunyai utang Rp 750 ribu.

“Karena kurang, mau pulang (ke Yogya), tahu-tahu ada mbak yang bawa HP spontan saya ambil. Saya tinggal di rumah kontrak bersama istri, anak, dan cucu,” imbuhnya. (Aji)