Helo Indonesia

Diduga Tipu Caleg Rp530 Juta, DKPP Lampung Prihatin dan Tunggu Laporan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Februari 2024 09:02
    Bagikan  
DKPP
Helo Lampung

DKPP - Dr. Yusdianto, SH, MH

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dr. Yusdianto, SH, MH menunggu caleg yang diduga tertipu Rp530 juta oleh oknum anggota KPU Kota Bandarlampung melaporkan permasalahannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Silahkan bagi yang dirugikan untuk melaporkannya ke DKPP, nanti secara reguler dan secara administrasi akan diproses, ditelusuri objek dan subjek apa yang dipersoalkan," kata anggota DKPP Lampung itu kepada Helo Lampung, Senin (26/2/2024).

Akademisi FH Universitas Lampung (Unila) itu prihatin adanya dugaan transaksi suara antara Caleg Dapil 4 DPRD Kota Bandarlampung dari PDIP M. Erwin Nasution, ST, MM dengan seorang oknum anggota KPU Kota Bandarlampung.

Yusdiyanto Alam salah satu anggota TPD DKPP Provinsi Lampung periode 2023-2024, lainnya adalah Topan Indra Karsa, SH, MH; Warsito, ST; Agus Riyanto, MPd; Suheri, SIP; dan.Hamid Badrul Munir, SH.

"Kita cukup menyayangkan dan sangat tidak mentoleril hal-hal yang tidak beretika dan bermoralndalam hal penyelenggaraan pemilu di Kota Bandarlampung," katanya.

Seharusnya, semua pihak, terutama penyelenggaranya menjunjung tinggi asas-asas penyelenggara pemilu, secara luber dan bebas rahasia, tanpa ada proses korupsi di dalamnya, ujar Yusdianto.

"Nah, ini kan seperti sudah jual beli suara, apalagi sudah sangat memprihatinkan kondisi penyelenggara pemilu sekarang ini," tandasnya. Namun, pihaknya menunggu proses.

TPD DKPP Lampung selalu siap mengadili dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Apakah nanti memenuhi syarat atau tidak, kita proses dan tindaklanjuti, terangnya.

Sebelumnya, M. Erwin Nasution, ST, MM melaporkan seorang oknum KPU Kota Bandarlampung yang diduga telah menerima uang Rp530 juta ke Bawaslu Provinsi Lampung.

Erwin diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di sekretariatnya, Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Senin (26/2/2024), pukul 14.47 WIB.

Menurut Erwin, awalnya oknum KPU Kota Bandarlampung itu meminta Rp900 jutaan tapi akhirnya hanya meminta Rp530 juta untuk 3700 suara. Namun, setelah Pemilu 2024, suara yang diperolehnya malah berkurang antara C1 dengan Sirekap KPU RI. (Hajim)

 -