LAMPUNG,HELO.INDONESIA.COM -- Andi Mahmud alias Emu (23) main "dor" hingga tewas Fery Alamsyah (29) di Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (16/12/2023), pukul 02.00 WIB. Pelaku lalu kabur ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil pemeriksaan sementara Polda Lampung, juru tagih koperasi itu menembak kepala korban yang juga tetangganya karena dendam sering diancam pelaku. "Penjelasan detailnya setelah pemeriksaan mendalam," kata Kasat Reskrim Iptu Johannes, Minggu (31/12/2023).
Dari Riau, pelaku memberitahu orangtuanya jika dirinya berada di Kepri. Orangtua meminta agar menyerahkan diri saja. Atas saran orangtua, Rabu (28/12/2023), AM menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang, Kepri. Tim tekab 308 lalu menjemput tersangka.
Baca juga: Biarkan Musim Berganti, Kado buat Helo Indonesia Lampung
Atas perbuatannya tersangka yang kini mendekam di sel Polres Lamtim diancam pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana 20 tahun hingga hukuman mati.
Selain itu, pelaku juga diancam undang-undang kepemilikan senjata api ilegal. Akibat perbuatannya, pria asal Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai itu diancam pasal berlapis. Selain itu, pelaku juga diancam undang-undang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Pj. Bupati Lambar Jadi Inspektur Upacara Pemakaman Dan Pelepasan Almarhum Ahmad Sater
Johannes mengatakan, penyidik belum dapat menemukan barang bukti senjata api, karena masih melakukan pengembangan lebih jauh. "Nanti pasti akan kami kembangkan, saat ini kami fokus menangkap Emu dulu, nanti sampai Polres baru akan kami interogasi lebih dalam," terang Johannes.(Khairuddin)