bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Polisi Ungkap Kasus Penembakan di Banyumas yang Tewaskan Juru Parkir, Senpi Rakitan Disita

Senin, 29 April 2024 15:31
    Bagikan  
Polisi Ungkap Kasus Penembakan di Banyumas yang Tewaskan Juru Parkir, Senpi Rakitan Disita

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan barang bukti kasus penembakan yang berujung tewasanya juru parkir

BANYUMAS, HELOINDONESIA.COM - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kabupaten Banyumas, Sabtu 27 April 2024 lalu. Kegiatan digelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin 29 April 2024.

Kapolda Jateng didampingi Kapusada TNI / Danrem 071/WK Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, PJU Polda Jateng, Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, serta Kapolresta Banyumas bersama jajaran.

Baca juga: Pemkab Rembang Ajukan Tiga Sekolah Ikuti Seleksi ASEAN Eco School 2027

"Hari ini kita ungkap kasus pasal 338 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,'' kata Kapolda Jateng.

Tersangka pembunuhan tersebut berinisial AYR (32) pekerjaan swasta asal Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dan berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolda menjelaskan kronologi peristiwa terjadi hari Sabtu (27/4/24) pukul 03.45 telah terjadi penembakan yang mengakibatkan korban seorang juru parkir bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, meninggal dunia.

"Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan. Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar Rp 15 ribu. Namun pengendara hanya memberikan uang sebesar Rp 7.000 serta tidak bisa menunjukkan kartu parkir sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka,'' kata Kapolda.

Baca juga: Gelapkan Mobil Sewaan Warga Murung Pudak Tabalong Dijebloskan ke Penjara

Karena tidak terima diminta untuk menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan dua kali ke arah petugas parkir (korban) mengenai dada kanan dan kiri sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Motifnya pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu. Kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan ke arah korban dua kali,'' kata Kapolda.

Olah TKP

Atas kejadian tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi pelaku.

Pada hari Sabtu (27/4) pukul 07.30 WIB, tim Sat Reskrim bersama Unit Gegana beserta 1 pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar Guest House Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.

Baca juga: Pengabdian Masyarakat, Tim FE USM Beri Pelatihan Pelaku UMKM Klaster Bandeng Kota Semarang

"Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku yaitu AYR (32) karyawan sawasta warga Bandung,'' kata Kapolda.

Hasil pengembangan, terungkap dua pelaku yang menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.

"Senjata didapat pelaku membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka terdapat 3 (tiga) orang yaitu berinisial AYR, RN dan AK,'' ungkap kapolda.

Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9 mm, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, 1 (satu) satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm.

Selanjutnya satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit mobil, ponsel dan 2 proyektil peluru.

Atas kejadian tersebut Kapolda menghimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya dan akan dikenakan undang-undang darurat. (Aji)