bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Gelapkan Mobil Sewaan Warga Murung Pudak Tabalong Dijebloskan ke Penjara

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 29 April 2024 14:32
    Bagikan  
Pelaku
Penggelapan Mobil Sewaan

Pelaku - WH pelaku penggelapan mobil (ist/heloindonesia)

TANJUNG, HELOINDONESIA.COM - Warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus penggelapan mobil. Pria yang diidentifikasi dengan inisial WH (47) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, pada Sabtu (27/4) sore.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MI (39), yang merupakan korban dalam kasus ini. Menurut keterangan korban, pada pagi tanggal 22 September 2022, WH menghubunginya melalui telepon dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil penumpang untuk keperluan operasional pekerjaan selama 5 hari.

WH kemudian datang ke tempat penyewaan mobil di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, di mana kedua belah pihak sepakat untuk harga sewa mobil sebesar Rp 250 ribu per hari. "Setelah kesepakatan tercapai, pelaku membayar sewa mobil sebesar Rp 1.250.000 dan dibuatlah surat perjanjian," ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno pada Senin (29/4).

Permasalahan muncul ketika lima hari kemudian, tepatnya pada tanggal 27 September 2022, korban menanyakan status penyewaan mobil kepada pelaku. Saat itu, pelaku mengatakan akan memperpanjang waktu sewa selama 8 hari lagi hingga 14 Oktober 2022 dengan biaya sewa sebesar Rp 2 juta. Namun, pada tanggal 29 Oktober 2022, ketika korban mencoba menghubungi pelaku, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.

"Korban menduga mobilnya telah digelapkan dan mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong," terang Joko.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku. Saat ini, pelaku harus mendekam di tahanan Mapolres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama dengan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah mobil yang disewa, KTP, dan surat perjanjian sewa.