Helo Indonesia

Kejari Lamsel Tahan Tersangka Manipulasi Rp1.6 M KUR Tani BNI Sidomulyo

Kamis, 28 Desember 2023 22:49
    Bagikan  
Kejari Lamsel Tahan Tersangka Manipulasi Rp1.6 M KUR Tani BNI Sidomulyo

Kejari Lamsel ketika mengumumkan tersangka manipulasi KUR Tani BNI Sidomulyo (Foto Kejari/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- 

"Kado" akhir tahun, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) mengumumkan dan langsung menahan AB (26) sebagai tersangka manipulasi kridit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan BNI Cabang Pembantu Sidomulyo, Kamis (28/12/2023).

Pegawai BNI Cabang Pembantu Sidomulyo inisial AB menjadi tersangka dugaan memanipulasi KUR tani periode Juli-Desember tahun 2022 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, kata Kajari Lamsel Afni Carolina.

“Dengan platform pinjaman maksimal Rp50 juta dengan suku bunga 6 persen tanpa anggunan, para petani/debitur difasilitasi oleh AB selaku Analis Kredit Standar/Sales Hunter dari BNI Cabang Pembantu Sidomulyo,” katanya pada konferensi persnya.

Baca juga: Pj Bupati Mulyadi Rakor Penurunan Stunting di Tanggamus


Afni melanjutkan, tugas AB diantaranya mencari nasabah, melakukan pemasaran produk pinjaman KUR tani, mengumpulkan dan menyiapkan berkas usulan data 47 nasabah dengan total KUR Rp2.171.282.106.

Dari 47 debitur, 35 debitur yang dalam proses pengajuannya tidak sesuai dengan persyaratkan sehingga kreditnya macet Rp.1.655.000.000, kata Kajari. Bahkan, ada beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman tapi dicairkan tersangka.

Baca juga: Warga Resah, Jalan Jadi Nyusut Akibat Pembangunan Hotel Yello


Penyidik Kejati telah memeriksa 52 saksi dan menggeledahan dan menyita sejumlah dokumen permohonan calon debitur KUR, rekapitulasi data penerima KUR dan surat surat lainnya. Mereka juga telah mendatangi dua lokasi di Desa Bandar Dalam.

Hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara Rp.1.655.000.009. Untuk kepentingan penyidikan, AB ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Kalianda.(Rls/HBM)