Helo Indonesia

Kapolda Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Komika Aulia

Sabtu, 9 Desember 2023 15:19
    Bagikan  
Kapolda Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Komika Aulia

Gunawan Pharrikesit (Foto Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Aktivis Gunawan Pharrikesit memohon Irjen. Pol. Helmy Santika, SH, SIK, MSi mengapresiasi dan menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penistaan agama oleh Komika Aulia Rahman agar Lampung tetap aman, damai, sejuk dan kondusif.

"Jangan sampai, laporan-laporan tersebut diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena ini masalah dugaan penistaan agama oleh seseorang, bukan dugaan pelanggaran kegiatannya," ujar Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung itu.

Via rekaman video yang diterima Helo Indonesia Lampung, Sabtu (9/12/2023), Gunawan Pharrikesit berharap aparat kepolisian segera menindak tegas kasus dugaan penistaan agama oleh Aulia Rahman sengaja ataupun tidak sengaja.

Baca juga: Komika Aulia Diamankan di Polda Lampung, Lisan Kawal Kasus Ini

Hal ini harus dilakukan secara cepat oleh Polda sebagai bentuk untuk menjaga situasi kamtibmas di Provinsi Lampung, kata aktivis Aliansi Masyarakat Lampung (AML) dan Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML).

"Kita semua mengetahui, bahwa ini sudah menjadi hal yang sedikit bersifat provokasi di kalangan masyarakat dan kami menolak untuk dikaitkan dengan Gakkumdu karna yang kami lihat adalah materi yang disampaikan secara personal, bukan kegiatan yang telah sedang berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Lingkar Nusantara (Lisan) Kota Bandarlampung Rifki mengatakan komika Aulia Rakhman telah diamankan di Polda Lampung. Namun, pihaknya tetap melaporkannya atas dugaan pelecehkan nama Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Relawan Prabowo-Gibran, Lisan Laporkan Komika Aulia ke Polda Lampung


Menurut Rifki, pernyataan Aulia Rakhman yang dilaporkan, sebagaimana yang viral di media sosial, antara lain: “… coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang”.

Lisan telah menyerahkan laporannya ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023). Menurut Rifki, komika Lampung tersebut telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.

"Tadi, kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik, mereka menyatakan sudah ada laporan terkait peristiwa tersebut dan pihak pelaku dugaan pelecehan sedang dalam proses diamankan, " ujar Rifki lewat rilisnya kepada Helo Indonesia Lampung.

Dia memberikan apresiasi yang positif terhadap Polda Lampung. "Ke depan, kami akan terus mengawal laporan yang ada agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional, " tandasnya.

Baca juga: Gubernur Arinal Apresiasi Dapur Masuk Sekolah Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya


Menurut Rifki, Lisan mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab sebagai warga negara yang memiliki kewajiban agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu”, tukas Rifki didampingi beberapa aktivis Lisan Bandarlampung lainnya.

Rifki menyatakan dugaan aksi pelecehan tersebut terjadi ketika Aulia Rakhman mengisi acara sembari menunggu kedatangan Capres nomor urut 1. “Dalam video yang viral tersebut, Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks yang negatif, " katanya.

Semestinya, menurut dia, Aulia sebelum mengisi acara, bijak menyusun materinya, apalagi disampaikan pada Kampanye Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan. "Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan," ujar Rifki di Polda Lampung.

“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik, mereka menyatakan sudah ada laporan terkait peristiwa tersebut dan pihak pelaku dugaan pelecehan sedang dalam proses diamankan. Untuk hal ini, tentunya kami memberi apresiasi yang positif terhadap Polda Lampung,"jelas dia

Baca juga: Pemkab Pesawaran Sidak Harga Pangan, Relatif Aman


Selain itu, untuk menunjang laporan yang ada, Lisan juga telah memberikan laporan secara tertutis. "Ke depan, kami akan terus mengawal Laporan yang ada agar dapat ditindak lanjuti secara adil dan proporsional," katanya.

Langkah Lisan mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga Negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu,," tukas Rifki.

Pernyataan Komika asal Lampung, Aulia Rakhman yang diduga melecehkan Nama Nabi Muhammad SAW pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento Kopi Sukarame, Bandarlampung, Kamis (7/12/2023). (Hajim)