Helo Indonesia

Gunawan Pharrikesit: Tak Ada RJ Bagi Penista Agama

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 12 Desember 2023 20:11
    Bagikan  
Gunawan Pharrikesit: Tak Ada RJ Bagi Penista Agama

Gunawan Pharrikesit (Foto Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Mensikapi beredarnya ada pihak yang memaafkan komika Aulia Rakhman dalam kasus penistaan agama, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Provinsi Lampung Gunawan Pharrikesit, menegaskan hal itu tidak dapat mempengaruhi proses hukumnya.

"Penodaan agama dalam pasal 156 a KUHP ini tergolong kedalam jarimah ta’zir. Karenanya demi kemaslahatan, pemaaf kepada komika penista agama tidak bisa dihentikan kasusnya meski melalui restorasi justice (RJ)," katanya.

Jika kasus ini ditarik dalam konteks pandangan Hukum Islam, maka dapat diambil kesimpulan penodaan agama merupakan tindakan delik atau jarimah yang besar yang mengakibatkan kegoncangan dalam massyarakat dan harus dihukum dengan berat.

Baca juga: Pj Bupati Mulyadi Irsan Terima Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif


"Hukuman harus dberikan sesuai perundangan yang berlaku dan ini harus masuk kedalam ranah pengadilan. Karena di negara kita bukan menganut negara kekhalifahan, maka hukuman harus dijatuhkan oleh seorang hakim. Bukan oleh seorang ulil amri," ungkap Gunawan Pharrikesit.

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak benar juga pemaaf yang mulai disuarakan oleh beberapa pihak mengatasnamakan apapun itu dapat menghentikan kasusnya.

"Tidak juga dengan menerapkan restorasi justice. Pertimbangannya, dampak perbuatan tersebut telah membuat kegaduhan ditengah masyarakat".

Jika dilihat dari segi sifat, maka jarimah ta'zir dapat dibagi kepada tiga, yaitu: jarimah ta'zir karena melakukan perbuatan maksiat, jarimah ta'zir karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum, dan jarimah ta'zir karena melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: Eva Dwiana Terima Penghargaan Innovate Government Award IG 2023


"Perbuatan komika, Aulia Rakhman, merupakan jarimah yang telah merugikan tata aturan masyarakat, atau kepercayaan-kepercayaannya, atau merugikan kehidupan masyarakat, yang harus dihormati dan dipelihara. Perbuatannya juga bisa merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRi)," pungkasnya.

Ditarik lagi dalam kasuistiknya, dapat diambil kesimpulan bahwa penodaan agama yang dilakukannya merupakan tindakan delik atau jarimah yang besar yang mengakibatnkan kegoncangan dalam massyarakat dan harus dihukum dengan berat.

"Penistaan agama merupakan tindak pidana kejahatan yang mengancam toleransi beragama di masyarakat. Bahkan Jumhur Ulama ada yang bersepakat hukuman atas penista Nabi adalah hukuman mati. Namun negara kita menganut hukum positif dan ada dalam pasal 156 a KUHP, sehingga wajiblah diteruskan kasusnya ke proses pengadilan," paparnya.

Baca juga: Pemkot Balam Terima Keluhkan Semrawutnya Kabel Optik Internet


Gunawan Pharrikesit juga mengistilahkan sabb al-diin. Penistaan terhadap agama Islam adalah mencela atau menghina Alquran dan hadis, meninggalkan atau mengabaikan apa yang dikandung keduanya, dan berpaling dari hukum-hukum yang ada dalam Alquran dan hadis.

"Komika bernama Aulia Rakhman, dalam narasi penghinaannya juga tidak hanya menyinggung nama Nabi Muhammad SAW, tapi juga telah menaraskikan sebua hadis, dengan pelecehan atau penghinaan itu diperuntukkan pihak yang hanya ingin berzina".

Sedangkan kasus penistaan agama dalam kategori komika ini, dalam konteks Hukum Indonesia, dimasukkan dalam kategori jarimah ta‟zir, sehingga para Hakimlah nanti yang akan memutuskan perkara

"Jadi sekali lagi ditegaskan, tidak ada yang bisa menghentikan kasus ini dengan alasan pemaaf apapun. Harus berproses hukum hingga masuk ranah kepengadilan," ujarnya.(HBM)