Helo Indonesia

Hutang Rp2 M Bupati Musa Ahmad Dikonsultasikan ke Polda Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 10 Januari 2024 22:41
    Bagikan  
helo Indonesia Lampung
Helo Indoneeia

helo Indonesia Lampung - Yusron dan Gunawan Pharrikesit (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Yusron Amirullah melalui kuasa hukumnya Gunawan Pharrikesit mengkonsultasikan rencana laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad ke Polda Lampung, Rabu (10/1/2024).

"Insya Alloh beberapa hari kedepan (pengadunnya akan dikirim ke Polda Lampung) berikut kronologis dan kwitansi yang dileges (Kantor Pos)," ujar Gunawan Pharrikesit kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu malam (10/1/2024).

undefined

Sebelumnya, Yusran Amirullah yang juga Ketua Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Lampung Timur mengatakan uang yang dipinjamkan kepada Musa Ahmad diberikan dalam empat tahap pada 13 tahun lalu, tepatnya 29 Juli 2010.

Menurut Yusran Amirullah, kejadiannya 13 tahun lalu, tepatnya 29 Juli 2010. Dia menyerahkan dana titipan Rp2 miliar yang diterima langsung oleh Musa Ahmad. "Uang tunai dan ada tanda terimanya," katanya.

Menurut Yusran Amirullah, kejadian bermula atas keinginan Musa Ahmad meminjam uang kepadanya. "Karena kenal baik dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut, maka saya memberikannya," katanya.

Lalu, Musa Ahmad membuat kwintansi yang berbunyi dana pinjaman. "Kwitansi saya pecah menjadi empat lembar," ujarnya. "Sedangkan pemberi uangnya adalah saya. Ada saksi saat saya memberikan uang tesebut," ungkap Yusran.

Advokat Gunawan Pharrikesit mengatakan kliennya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian apabila Musa Ahmad mengabaikan persoalan ini. "Kami sudah sampaikan somasi pertama pada tanggal 11 Desember 2023, dan hari ini (18 Desember 2023), kami sampaikan somasi kedua," ujar Gunawan Pharrikesit

Langkah kami selanjutnya adalah pelaporan kepihak kepolisian. Sedangkan untuk pasalnya adalah 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. (Rls/HBM)