HELOINDONESIA.COM - Bagi kamu yang belum terbiasa untuk membeli tanah atau rumah apakah sertifikatnya sudah sesuai keasliannya atau mencurigakan, artikel ini bisa membantu.
Secara kasat mata, sertifikat bisa dicek keasliannya melalui beberapa cara di bawah ini, terutama nomor-nomor dan tanda yang tertulis di sertifikat.
Seperti dikutip dari akun TikTok Ruang_Hukum, kode nomor sertifikat tanah memiliki fungsi yang krusial.
Dalam paparannya, disebutkan terdapat 6 kode nomor di sampul sertifikat tanah.
Dua titik pertama menandakan kode provinsi.
Baca juga: Angin Puting Beliung Sapu 102 Rumah di Merbau Mataram Lamsel
Dua digit kedua merupakan kode kabupaten atau kota.
2 digit ketiga merupakan kode Kecamatan dan 2 digit keempat merupakan kode kelurahan atau desa.
Sementara satu digit kelima merupakan kode kepemilikan.
Bila terdapat angka satu menandakan kalau itu adalah sertifikat hak milik atau SHM).
Bila tertulis angka dua sertifikat tesebut merupakan hak guna usaha (HGU).
Jika terdapat angka 3 merupakan hak guna bangunan (HGB), sementara jika nomor empat menandakan kalau sertifikat tanah itu hak pakai (HP).
Baca juga: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang Timpa Rumah di Bobotsari, Polisi Bantu Evakuasi
Beda lagi jika ada angka 7 yang merupakan kode sertifikat hak milik (SHM) untuk satuan rumah susun.
Sedangkan bila terdapat nomor 8 merupakan kode hak wakaf.
"Dan 5 digit terakhir merupakan nomor sertifikat hak kepemilikan," ungkap Ruang_Hukum.
Nah untuk mengecek keaslian sertifikat kamu dapat melakukan beberapa langkah-langkah berikut.
Pertama, pastikan kamu mengetahui asal usul sertifikat tersebut apakah merupakan warisan, jual beli atau merupakan hibah.
Baca juga: Soal Larangan Praktisi Medis Promosi di Medsos, Tiga Dokter Ini Bersuara
Kedua, perhatikan teks yang tertera pada sertifikat baik itu ejaan tanda baca atau penulisan dalam sertifikat.
Pastikan tidak terdapat kesalahan atau perbedaan yang mencurigakan
Ketiga periksa keaslian stempel yang terdapat dalam sertifikat.
Namun, apabila masih ragu kamu dapat melakukan pengecekan secara online maupun secara langsung dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN).
Semoga bermanfaat