Helo Indonesia

Tak Perlu Cemas Mau Liburan, Begini Cara Membuat Paspor dengan Mudah

Restiyan Ningsih - Ragam
Jumat, 6 Oktober 2023 15:17
    Bagikan  
Membuat paspor
Pinterest

Membuat paspor - Online dan mudah

HELOINDONESIA.COM - Punya rencana jalan-jalan ke luar negeri?. Jangan lupakan hal yang satu ini! Paspor adalah salah satu hal penting yang dibutuhkan. Hal itu karena paspor dapat berfungsi sebagai syarat wajib dan juga dokumen yang harus dibawa saat bepergian ke luar negeri.

Pembuatan paspor kini semakin mudah. Karena kamu bisa mendaftarnya lewat online. Bagi kalian yang ingin tahu bagaimana Cara buat paspor , simak berikut ini!

Cara Membuat Paspor

Baca juga: Demokrat Disarankan Tak Masuk Dalam Kabinet Jokowi

1. Siapkan Dokumen Penting

Hal yang pertama adalah siapkan beberapa dokomen penting sebagai syarat pengajuan pembuatan paspot seperti:

– Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

– Kartu keluarga (KK)

– Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

Baca juga: Dana Disdikbud Balam Diduga Bocor Miliaran, APH Diminta Turun

– Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Perlu di catat bahwa Nama, Tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua harus benar dan sama yang tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

2. Lakukan Pendaftaran

Yang kedua kalian harus melakukan pendafataran terlebih dahulu. Kamu bisa mengunduh aplikasi M-Paspor di App Store maupun Google Play. Isilah data diri anda secara lengkap. Mulai dari username dan password, selanjutnya masukkan nama yang sesuai dengan KTP, NIK, nomor HP yang aktif, alamat lengkap dan juga email yang aktif anda gunakan.

Kamu juga bisa membuat akun di https://antrian.imigrasi.go.id/. Sehingga anda bisa mendapatkan nomor antrian dan melakukan pendaftaran.

3. Memilih Jadwal untuk Membuat Paspor

Langkah selanjutnya adalah, anda bisa memilih jadwal sesuai dengan tanggal yang anda inginkan. Disini, anda juga bisa untuk memilih kantor imigrasi yang memiliki lokasi terdekat dengan tempat tinggal anda. Pada kantor imigrasi tersebut, biasanya akan tersedia kuota harian.

4. Datang ke Kantor Imigrasi

Selanjutnya, kamu juga diharuskan datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih. Datanglah dengan membawa dokumen sebagai perssyaratan. disini anda akan diminta untuk berfoto dan juga ada pengecekan dokumen. Kemudian, anda pun akan diminta sidik jari dan akan diwawancarai oleh petugas imigrasi

Baca juga: Sertijab Kepala LPP RRI Bandarlampung, Gubernur: Tingkatkan Potensi dan Terobosan di Era Konvergensi Media

5 . Melakukan Pembayaran

Setelah selesai, kamu akan menerima kode pembaayaran yang bisa kamu bayarkan melalu Bank. ntuk jumlah biaya yang diperlukan dalam sekali pembuatan paspor adalah sebesar 350 ribu rupiah.

6. Ambil Paspor

Setelah melalui beberapa tahapan kamu tinggal mengambil paspor yang sudah jadi di kantor imigrasi. Dalam 3 atau 4 hari.

Itulah cara membuat paspor, semoga bermanfaat.