Alasan KPU Lampung Ganti Kostum dan Nama Maskot Pilgub 2024

Minggu, 14 Juli 2024 22:31
Erwan Boestomi dan maskot Pilgub Lampung 2024 Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ketua KPU Lampung Erwan Boestami menjelaskan alasan maskot Pilgub Lampung 2024 ganti kostum dan nama. Soal dana, dia mengaku tak tahu biaya hingga peluncuran maskot yang mengundang dua band nasional.

Soal maskotnya ganti kostum, menurut Erwan Boestomi, hanya perubahan atribut yang dikenakan sesuai dengan tahapan pilkada. "Tak ada pergantian maskot," ujarnya kepada Helo Indonesia, Minggu (14/7/2024).

Ditanya apakah setiap tahapan Pilkada Lampung 2024 kostumnya akan diganti, dia membenarkan. "Ya, nanti kami menyesesuaikan tahapan sesuai dengan pleno KPU Provinsi Lampung terkait desain," kata Erwan.

Pergantian nama dari harimau jawa barat (Si Raung dan Si Maung) menjadi harimau lampung (alimawong/lemawong/kumbok/demawong), dikatakannya Si Raung Maung itu bukan nama hewan, tapi singkatan.

Raung Maung singkatan dari suara masyarakat Lampung, kata Erwan. Maskot menggunakan bahasa lampung sesuai dengan diskripsi atau gambaran, katanya.

Diskripsinya: Diambil dari hewan harimau sunatera adalah populasi yang mendiami Pulau Sumatera yang salah satu habitatnya ada di Lampung. Hewan ini adalah satu-satunya anggota subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah.

Harimau ini memiliki ciri khas pula pada bulunya berupa garis vertikal gelap pada bulu oranye, dengan bulu bagian bawah berwarna putih. Berdasarkan filosofi tersebut di atas maka KPU Provinsi Lampung memilih harimau sumatera (alimawong/lemawong/kumbok/demawong).

Penyebutan harimau sumatera dalam bahasa daerah ini sebagai maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024. Penggunaan atribut bersifat tentatif menyesesuaikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang sedang berlangsung.

Tentang dana ketika peluncuran maskot yang sampai mengundang band terkenal Gigi, pengakuan Erwan, tak tahu. "Biaya pihak ketiga kegiatan peluncuran pilkada nominalnya saya kurang jelas yang karena diadakan oleh PPK Sekretariat yang membidanginya," kata Erwan.

Dari rilisnya, KPU Lampung menyatakan pergantian kostum itu berdasarkan Keputusan KPU Lampung No.180 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Lampung No.80 Tahun 2024 tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pilgub dan Wagub Lampung 2024. (HBM)


 - 

Berita Terkini