1 Orang Saksi Perkara Komoditi Emas Diperiksa Kejaksaan Agung 

Selasa, 16 Juli 2024 14:16
Saksi diperiksa. Ist

HELOINDONESIA.COM - Satu orang saksi berinisial MHL dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada tahun 2010 sampai dengan 2022, Jakarta, Senin 15 Juli 2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar menerangkan, saksi MHL ini posisinya sebagai Manager Biro PayrolI & Outsouring Management PT Antam Tbk.

Baca juga: Mendagri: Inflasi YoY Terjaga Baik di Angka 2,51 Persen


"MHL diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," Terang Harli secara tertulis, Selasa (16/7).

Pemeriksaan saksi dilakukan, lanjut Harli untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Berita Terkini