Helo Indonesia

Peringatan Tegas ASN Bolos di Pemko Banjarmasin Bakal Terkena Sanksi

Nicko Fariski - Nasional -> Politik
Kamis, 11 April 2024 23:52
    Bagikan  
ASN Bolos Kena Sanksi
libur

ASN Bolos Kena Sanksi - Pemko Banjarmasin Kenakan Sanksi Bagi ASN Bolos Usai Libur Idul Fitri

Banjarmasin, HELOINDONESIA.COM - Setelah libur panjang Idulfitri 1445 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diingatkan untuk kembali bekerja pada tanggal 16 April 2024 mendatang.

Peringatan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, yang mencatat bahwa para ASN telah diberikan cukup kelonggaran. "Mulai dari cuti bersama, dan kemudian hari libur lainnya," katanya Kamis (11/4/2024). 

Dirinya berharap bahwa libur panjang tersebut sudah cukup bagi para ASN untuk beraktivitas bersama keluarga mereka. "Setelah itu, diharapkan mereka dapat kembali menjalankan kewajiban mereka seperti biasanya, yaitu masuk pagi dan melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya," tambahnya.

Untuk memastikan kehadiran para ASN pada hari pertama masuk kerja, Ikhsan menegaskan bahwa akan dilakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) atau monitoring. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah semua ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin sudah kembali bekerja atau tidak.

"Ini akan dilakukan di seluruh instansi dan SKPD. Kami akan memantau bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan lembaga pengawas lainnya. Jika ada yang tidak hadir tanpa izin, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Mengenai permintaan cuti tambahan, Ikhsan menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan tersebut. "Meskipun tidak dilarang, kemungkinan para ASN telah menghitung penggunaan cuti mereka untuk digunakan di waktu lain," tandasnya.