Helo Indonesia

2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Senin, 4 Desember 2023 15:56
    Bagikan  
2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Tak Terbukti Langgar Kode Etik

DKPP

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak terbukti dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan dua anggota Bawaslu Tulangbawang: Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana.

Sesuai Surat Keputusan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023, keduanya tak terbukti melakukan pemufakatan jahat mengintervensi Koordinator Sekreatariat (Korsek) Bawaslu Tulangbawang untuk menggadaikan mobil dinas Bawaslu senilai Rp25 juta.

Mereka juga tak terbukti memungut uang dalam proses seleksi panwaslu kecamatan dan kelurahan seperti yang dituduhian Adhel Setiawan dari Sindikasi Demokrasi Indonesia, kata anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo secara daring dari Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca juga: 11 Pendaki Tewas Terbakar Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat

Dalam sidang yang terbuka untuk umuk itu, DKPP menolak pengaduan pengadu dan untuk merehabilitasi nama baik kedua teradu. "Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito. 

Sebelumnya sidang dengan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 digelar DKPP di Kantor KPU Lampung, Selasa, (10/9/2023). Dalam jalannya persidangan keduanya membatah semua tudingan tersebut. (HBM)