HELOINDONESIA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memecat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, menanggapi hasil putusan MKMK tersebut. Gibran mengatakan, bahwa dirinya mengikuti putusan MKMK.
“Saya ngikuti saja,” kata Gibran, dalam keterangannya dikutip Selasa (7/11/2023) sore.
Meski demikian Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) yang diusung koalisi Indonesia Maju untuk mendampingi Prabowo Subianto itu pun, tidak mengomentari lebih jauh mengenai putusan tersebut.
Baca juga: Putusan MKMK Berdampak pada Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, soal putusan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," sambung dua.