Ilyas Dkk Berhasil Bela Lahan Para Petani dari Gugatan Ali Kuku Dkk

Selasa, 22 Agustus 2023 20:49
Tiga advokat Persadin yang berhasil membela lahan masa depan para petani dari pengusaha (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -Tiga advokat yang dipimpin Muhamad Ilyas berhasil mendampingi para petani mempertahankan lahan mereka atas pengaduan dugaan penyerobotan lahan oleh Ali Kuku dkk di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

PN Kalianda Lampung Selatan melalui sidang online, Senin (21/8/2023), mengabulkan pengaduan para petani bahwa lahan yang dilaporkan Ali Kuku dkk ke Polres Lampung Selatan itu tanah mereka berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) yang tak pernah dialihkan sejak tahun 1980.

Dengan adanya keputusan PN Kalianda yang dilaporkan Prayitno, Subandi, Wasninem dan Gino melawan Suherman Sugianto selaku tergugat I dan BPN Kalianda selaku tergugat II, Polres Lampung Selatan otomatis tidak dapat melanjutkan pengaduan Ali Kuku dkk.

"Walaupun ada sebagian dalam petitum kami ada yang tidak dikabulkan, tetapi putusan PN yang dibacakan kemarin (21/8/2023) telah memenuhi rasa keadilan," ujar Muhamad Ilyas didampingi Syechud Ismail dan Muhamad Tohir lewat rilisnya ke Helo Indonesia Lampung, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Bupati Dendi Ingatkan Para Kades agar Penguatan Ekonomi Lewat BUMDes

Ketiga kuasa hukum warga mengucapkan syukur atas kemenangan petani. Mereka mengatakan keberhasilan mempertahankan lahan para petani berkat kerja keras semua pihak hingga putusan pengadilan tingkat pertama PN Kalianda menjatuhkan putusan yang sangat adil dengan amar putusan:
1. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat;
2. Menyatakan sertifikat Hak milik atas nama suherman Sugianto tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bidang tanah berdasarkan SKT penggugat adalah milik Penggugat.

"Kami menilai hakim pemeriksa perkara aquo sangat jeli dan dapat menggali kebenaran formil dan materil dalam persidangan," ujar Ilyas.

Menurutnya, atas peristiwa hukum tersebut, para pihak harus melihat apa yang dimiliki oleh para petani adalah hak atas tanah yang merupakan hak dasar (ekosob) untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarga mereka lewat bercocok tanam.

"Kami selaku kuasa hukum sedang mengkaji untuk melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan pihak-pihak yang bersentuhan terhadap terbitnya SHM (sertifikat hak milik ) tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah," mantan aktivis YLBHI- LBH Bandar Lampung tersebut. (HBM)

Berita Terkini